BerandaHukum & Kriminal"Laporan Diterima, Keadilan Tertunda, Misteri Mandeknya Kasus Hilangnya Singkong di Tirtoyudo"

“Laporan Diterima, Keadilan Tertunda, Misteri Mandeknya Kasus Hilangnya Singkong di Tirtoyudo”

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Hampir satu tahun berlalu sejak laporan dugaan tindak pidana dilayangkan ke Polsek Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Namun hingga kini, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya. Minggu (21/6/2026).

 

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: K/LP/6/VII/2025/SPKT/Polsek Tirtoyudo/Polres Malang/Polda Jawa Timur tertanggal 9 Juli 2025. Dalam laporan itu, pelapor atas nama Defan Oky Aribandi, warga Desa Tamanasri, Kecamatan Ampelgading, melaporkan dugaan tindak pidana yang dalam pemeriksaan awal dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

 

Meski laporan telah berjalan hampir setahun, belum terlihat adanya perkembangan signifikan yang diketahui pelapor. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan dan kapan kepastian hukum dapat diberikan kepada pihak yang melapor.

Menurut keterangan Defan, perkara tersebut berawal dari rencana penjualan tanaman singkong miliknya yang berada di dua bidang lahan di Desa Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo. Luas lahan tersebut masing-masing sekitar 3.300 meter persegi dan 2.500 meter persegi.

 

Defan mengaku sempat bernegosiasi dengan seseorang berinisial HK terkait pembelian tanaman singkong tersebut dengan nilai kesepakatan Rp20 juta. Dalam pembicaraan itu, disepakati bahwa pembayaran dilakukan lunas terlebih dahulu sebelum panen dilakukan.

 

“Sistemnya jelas, bayar lunas di depan, baru boleh cabut atau panen singkong,” ujar Defan kepada awak media.

 

Namun transaksi tersebut, menurut Defan, tidak pernah selesai sebagaimana kesepakatan awal. Di tengah proses itu, ia justru mendapati tanaman singkong di salah satu lahannya telah dipanen oleh pihak lain.

 

Situasi semakin membingungkan ketika seseorang berinisial AW datang ke rumahnya membawa uang sebesar Rp7,5 juta dan mengaku telah memanen singkong tersebut.

 

Bagi Defan, kemunculan AW justru menimbulkan tanda tanya baru. Sebab selama proses negosiasi, ia mengaku hanya berhubungan dengan HK dan tidak pernah melakukan transaksi dengan AW.

 

“Saya tidak kenal AW. Yang bernegosiasi dengan saya HK. Karena itu saya menolak uang yang dibawa AW,” katanya.

 

Tak lama berselang, tanaman singkong di lahan miliknya yang lain juga dilaporkan telah dipanen. Ketika dikonfirmasi, HK disebut mengakui adanya persoalan dan menyatakan akan bertanggung jawab. Namun hingga waktu berjalan, menurut Defan, tidak ada penyelesaian yang jelas.

 

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tirtoyudo.

 

Bagi Defan, substansi persoalan bukan semata-mata soal nilai kerugian materiil. Ia mengaku ingin mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan panen dan atas dasar apa tindakan tersebut dilakukan.

 

“Yang saya tahu singkong saya hilang. Saya melapor supaya diketahui siapa yang mengambil dan memanen tanaman saya serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

 

Pertanyaan tersebut hingga kini masih belum terjawab secara tuntas. Setidaknya dari sisi pelapor, belum ada penjelasan yang memberikan gambaran jelas mengenai perkembangan hasil penyelidikan.

 

Dampak perkara ini, menurut Defan, tidak berhenti pada hilangnya hasil panen. Ia mengaku juga mengalami kerugian lanjutan karena tidak berani mengelola kembali lahan yang menjadi objek perkara.

 

Kekhawatiran muncul karena lokasi tersebut berkaitan dengan laporan yang masih dalam proses penanganan. Ia takut aktivitas pengolahan lahan justru dianggap mengubah atau menghilangkan barang bukti yang mungkin masih dibutuhkan penyidik.

 

“Sampai sekarang saya tidak berani menanam lagi. Takut dianggap menghilangkan barang bukti, sementara laporan saya belum ada kejelasan,” ujarnya.

 

Lambatnya perkembangan perkara juga menjadi perhatian karena pejabat Kanit Reskrim yang menangani laporan pada masa awal diketahui telah memasuki masa purna tugas.

 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tirtoyudo menjelaskan bahwa perkara tersebut memang masuk sebelum dirinya menjabat. Namun demikian, ia menegaskan penanganannya tetap menjadi tanggung jawab institusi yang dipimpinnya.

 

“Kasus itu sudah kami konsultasikan ke Polres Malang. Memang ada keterbatasan personel, termasuk pada fungsi Reskrim,” ujarnya.

 

Kapolsek menyatakan koordinasi dengan Polres Malang masih terus dilakukan guna memperoleh petunjuk dan arahan terkait langkah penanganan berikutnya.

 

“Kami berharap segera ada petunjuk dan kejelasan sehingga masyarakat memperoleh kepastian terkait proses hukumnya,” tambahnya.

 

Di tingkat Polres Malang, respons awal mulai muncul setelah media melakukan konfirmasi. KBO Polres Malang melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap penanganan perkara tersebut.

 

“Kami cek dan asistensi penanganan perkaranya, termasuk gelar perkara,” tulisnya singkat.

 

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa evaluasi terhadap penanganan laporan akan dilakukan. Namun hingga berita ini ditulis, belum diketahui kapan asistensi maupun gelar perkara tersebut akan dilaksanakan dan sejauh mana hasilnya dapat menjawab pertanyaan pelapor.

 

Perkara yang telah berjalan hampir satu tahun tanpa perkembangan signifikan ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai efektivitas penanganan laporan masyarakat pada tahap penyelidikan.

 

Di satu sisi, aparat menyatakan masih melakukan koordinasi dan konsultasi. Di sisi lain, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status maupun arah penanganan kasus yang dilaporkannya.

 

Kondisi tersebut menempatkan kepastian hukum dan transparansi penanganan perkara sebagai tuntutan yang semakin relevan. Sebab bagi masyarakat yang telah menempuh jalur hukum secara resmi, kejelasan proses bukan sekadar harapan, melainkan bagian dari hak yang semestinya diperoleh.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan yang disampaikan oleh pelapor.***

Komentar Klik di Sini