MALANG – METROPAGINEWS.COM || Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang disertai dugaan hilangnya sebuah sepeda motor Honda CRF oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang menuai sorotan. Meski perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penyidik telah menetapkan tersangka, hingga kini belum ada informasi mengenai penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. Selasa (21/7/2026).
Korban, melalui ibunya, Herny Handayani (38), mengaku kecewa terhadap proses penanganan perkara yang dinilainya berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/223/VI/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.
Herny mengatakan, sejak awal proses penyidikan terdapat sejumlah hal yang menurutnya menjadi perhatian. Salah satunya terkait pelaksanaan visum yang, menurut pengakuannya, hanya berfokus pada luka luar. Sementara itu, hasil pemeriksaan radiologi anaknya, Raditya Putra Pratama, di RS Wafa Husada pada 11 Juni 2026 disebut menunjukkan dugaan retak pada rahang dan tulang punggung, selain luka pada pelipis kiri.
“Selama proses penanganan perkara, banyak pihak yang datang maupun menelepon saya. Saya merasa diteror dan diintervensi. Namun demi mencari keadilan untuk anak saya, saya tidak akan pernah mencabut laporan,” ujar Herny.
Ia juga mengaku telah mengeluarkan biaya besar untuk pendampingan hukum. Selain itu, Herny mengklaim pernah mendapat saran agar memberikan “amplop” kepada penyidik dengan harapan proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Menurut Herny, hingga kini para terlapor masih bebas beraktivitas. Sementara itu, anaknya baru mulai bisa berjalan setelah menjalani perawatan dan masih mengalami trauma hingga enggan kembali bersekolah.
“Saya ingin perkara anak saya diusut tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum, jangan sampai ada yang lolos. Saya meyakini penganiayaan terhadap anak saya dan hilangnya sepeda motor saat itu bukan tindakan spontan, melainkan sudah direncanakan,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor SP.Sidik/99/VI/2026/Satres PPA dan PPO tertanggal 22 Juni 2026, penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana yang terjadi di Desa Kedung Pendaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada 5 Juni 2026, dengan pihak yang dilaporkan berinisial AH, P.A., dan lainnya.
Penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 476 KUHP.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/51/VII/2026/Satres PPA dan PPO tertanggal 2 Juli 2026, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada informasi mengenai penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai tindak lanjut proses hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Malang menyampaikan bahwa perkara masih dalam proses penyidikan dan ditangani sesuai ketentuan hukum serta prosedur yang berlaku.
“Perkembangan penanganan perkara, termasuk tindakan terhadap tersangka maupun penerapan pasal, merupakan kewenangan penyidik dan didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti yang diperoleh, serta fakta hukum yang berkembang selama proses penanganan perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti baru yang relevan, hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penyidik sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perkembangan perkara juga telah disampaikan secara berkala kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Untuk menjaga objektivitas serta kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan, kami belum dapat menyampaikan rincian materi penyidikan kepada publik. Apabila terdapat perkembangan yang dapat disampaikan, akan kami informasikan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi dan kepastian penanganan perkara. Bagi sebagian warga, jawaban yang disampaikan aparat penegak hukum kerap dinilai bersifat normatif dan prosedural, tanpa menjawab substansi persoalan yang mereka rasakan. Alih-alih memberikan kepastian atau evaluasi terhadap dugaan lambannya penanganan, penjelasan yang diberikan sering dianggap sebatas mengulang bahwa proses telah berjalan sesuai prosedur.
Kondisi ini memunculkan harapan agar aparat penegak hukum tidak hanya berpegang pada aspek administratif, tetapi juga menunjukkan langkah-langkah konkret yang dapat membangun kepercayaan publik. Sebab, bagi korban dan keluarganya, yang paling dinantikan bukan sekadar penjelasan normatif, melainkan kepastian hukum, transparansi proses, serta penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. (AZz)


Komentar Klik di Sini