KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Bapas Klaten ikuti Pra Sidang TPP Ditjenpas secara virtual untuk memperkuat akurasi usulan pencabutan klien; 173 usulan tahun 2026 dibahas secara komprehensif untuk mendukung keputusan yang objektif.Kamis( 25/6/2026)
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten mengikuti Pelaksanaan Pra Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual pada tanggal 25 Juni 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia beserta jajaran dan seluruh Pembimbing Kemasyarakatan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.
Pelaksanaan Pra Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam proses pembahasan dan penelaahan terhadap usulan pencabutan klien pemasyarakatan yang perlu segera ditindaklanjuti sebelum dibahas lebih lanjut dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Pusat. Melalui kegiatan ini, setiap Balai Pemasyarakatan diharapkan dapat memberikan data, informasi, dan masukan yang akurat guna mendukung kelancaran serta kualitas hasil sidang.

Dalam pelaksanaannya, Pra Sidang TPP membahas sebanyak 173 daftar usulan pencabutan tahun 2026 yang belum ditindaklanjuti oleh Bapas yang tersebar pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek administratif maupun substantif dari masing-masing usulan pencabutan.
Kepala Bapas Kelas II Klaten, Mikha, menyampaikan bahwa keikutsertaan Bapas Klaten dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mendukung proses pengambilan keputusan yang objektif dan akuntabel.
“Pra Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan menjadi forum yang sangat penting untuk memastikan setiap usulan pencabutan integrasi telah melalui proses telaah yang cermat dan berdasarkan data yang valid. Bapas Klaten berkomitmen memberikan informasi dan rekomendasi yang akurat sehingga keputusan yang dihasilkan nantinya dapat dipertanggungjawabkan serta mendukung tujuan pemasyarakatan,” ujar Mikha.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Bapas Kelas II Klaten berharap dapat terus berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan setiap proses pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keterlibatan Bapas Klaten dalam Pra Sidang TPP menjadi bukti komitmen untuk menjaga akurasi dan keadilan dalam proses pemasyarakatan. Semoga hasil telaah ini dapat menghasilkan keputusan yang tepat dan mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
( Desi )


Komentar Klik di Sini