BerandaDaerahDiduga Tipu Klien Rp250 Juta, Seorang Pengacara Dilaporkan ke Polres Simalungun

Diduga Tipu Klien Rp250 Juta, Seorang Pengacara Dilaporkan ke Polres Simalungun

SIMALUNGUN – METROPAGINEWS.COM ||  Seorang pengacara berinisial PS dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana penipuan terkait biaya pengurusan perkara praperadilan senilai Rp250 juta.

 

Pelapor, HS, mengaku pernah menunjuk PS sebagai kuasa hukumnya dalam perkara dugaan perusakan lahan yang ditangani Polda Sumatera Utara pada 2024. Namun, perkara tersebut dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut HS, setelah penyidikan dihentikan, PS menyarankan agar keputusan SP3 tersebut digugat melalui mekanisme praperadilan.

“Saat itu saya diminta menyiapkan uang Rp250 juta untuk biaya pengurusan praperadilan. Uang tersebut kemudian saya transfer ke rekeningnya,” ujar HS kepada METROPAGINEWS.COM, Selasa (7/7/2026).

HS menuturkan, gugatan praperadilan yang diajukan akhirnya ditolak oleh pengadilan. Setelah putusan tersebut, ia mengaku meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan.

“Setelah gugatan ditolak, saya meminta uang saya dikembalikan karena merasa kecewa,” katanya.

HS mengaku sempat bertemu dengan PS. Dalam pertemuan itu, lanjutnya, PS disebut menyatakan kesediaannya mengembalikan Rp50 juta. Namun hingga kini, menurut HS, dana tersebut belum diterimanya.

HS juga mengungkapkan bahwa PS kemudian menawarkan upaya hukum melalui gugatan perdata dengan permintaan honorarium sebesar Rp100 juta. Tawaran tersebut tidak diterimanya.

Karena merasa tidak ada penyelesaian, HS akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polres Simalungun pada 8 Mei 2026 atas dugaan penipuan. Ia menyebut penyidik telah meminta keterangan dari dirinya dan sejumlah saksi.

Pengacara Beri Penjelasan

Dikonfirmasi secara terpisah, PS mengaku baru mengetahui adanya laporan tersebut setelah dihubungi wartawan.

“Saya belum tahu soal laporan itu. Baru mendapat informasi setelah dikonfirmasi,” ujarnya.

PS membenarkan bahwa HS merupakan mantan kliennya dalam perkara dugaan perusakan lahan yang sebelumnya ditangani Polda Sumatera Utara.

Menurut PS, setelah perkara dihentikan melalui SP3, pihaknya melaporkan penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri dan hasilnya dijadikan salah satu dasar untuk mengajukan praperadilan.

PS juga mengakui menerima dana sebesar Rp250 juta. Namun, menurutnya, dana tersebut merupakan honorarium atau jasa advokat, bukan sebagai jaminan memenangkan perkara.

“Itu jasa pengacara. Saya tidak pernah menjanjikan klien akan menang dalam praperadilan. Saya bukan hakim. Tugas saya hanya memberikan pendampingan dan melakukan upaya hukum sesuai kewenangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah gugatan praperadilan ditolak, dirinya masih menawarkan langkah hukum lain melalui gugatan perdata dan menyatakan materi gugatan telah dipersiapkan.

“Kalau mereka membuat laporan ke Polres Simalungun, itu hak mereka. Sampai sekarang saya juga belum pernah dipanggil penyidik. Nanti semuanya akan dibuktikan sesuai proses hukum,” kata PS.

Polisi

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan tersebut, Humas Polres Simalungun AKP Very Purba menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Simalungun yang menangani perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berlangsung di Polres Simalungun dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.(Jon. ST)

Komentar Klik di Sini