BerandaHukum & KriminalPolres Sampang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, 12 Terduga Pelaku Diamankan

Polres Sampang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, 12 Terduga Pelaku Diamankan

SAMPANG – METROPAGINEWS.COM || Polres Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd, disampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah mengamankan 12 terduga pelaku dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Kamis (9/7/2026).

 

Kapolres menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Mei 2026 di beberapa lokasi di Kabupaten Sampang, di antaranya Kecamatan Sampang, Omben, dan Camplong.

Perkara ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sampang. Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Menurut kepolisian, para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana mengenai persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Proses penangkapan dilakukan secara bertahap. Pada 30 Juni 2026, tim Satreskrim Polres Sampang mengamankan tujuh terduga pelaku. Pengembangan penyidikan kemudian berlanjut dengan penangkapan sejumlah terduga pelaku lainnya pada 2 dan 3 Juli 2026 sehingga total 12 orang berhasil diamankan.

Kapolres Sampang menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai mekanisme perlindungan anak.

METROPAGINEWS.COM tidak mengungkap identitas korban maupun identitas terduga pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan media melindungi hak dan kepentingan terbaik bagi anak.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.*

Komentar Klik di Sini