BerandaEkonomiRp40 Miliar Digelontorkan, Muncul Isu KBD di Lahan Kering: Kementan Harus Berani...

Rp40 Miliar Digelontorkan, Muncul Isu KBD di Lahan Kering: Kementan Harus Berani Audit Penetapan KBD di Kabupaten Malang

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Ambisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mewujudkan swasembada gula nasional melalui Program Bongkar Ratoon (BR) Tebu 2026 kini diuji. Di balik gelontoran anggaran Rp40,08 miliar untuk Kabupaten Malang, muncul pertanyaan mendasar: apakah Kementerian Pertanian benar-benar memastikan kualitas benih yang akan diterima petani, atau hanya mengejar target serapan anggaran dan luas tanam?  Kamis (16/7/2026).

 

Sorotan mengarah pada penetapan Kebun Benih Datar (KBD) di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Kalipare, Sumbermanjing Wetan. Beberapa lokasi tersebut dikenal memiliki karakteristik lahan relatif kering dengan keterbatasan irigasi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kelayakannya sebagai sumber benih.

 

Seorang petani pengelola KBD yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku meragukan kualitas benih yang dihasilkan dari lahan tersebut. Ia menyebut sertifikasi tidak otomatis menjamin mutu apabila kondisi lahan sejak awal tidak mendukung.

 

 

“Apakah benih dari lahan kering benar-benar mampu menghasilkan kualitas sesuai standar? Sertifikat bisa saja ada, tetapi mutu benih belum tentu baik. Saya tahu bagaimana proses di lapangan. Dengan anggaran sekitar Rp10 juta per hektare untuk perawatan, mungkin di lahan yang memiliki air cukup masih memungkinkan menghasilkan benih bagus. Tapi kalau lahan kering tanpa irigasi, apakah benar bisa menghasilkan benih berkualitas? Lalu bagaimana bisa lolos sertifikasi?” ujarnya.

 

 

 

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena benih dari KBD akan menjadi fondasi ribuan hektare lahan bongkar ratoon. Bila mutu benih tidak sesuai standar, target peningkatan produktivitas tebu dan swasembada gula nasional berisiko tidak tercapai.

 

Di sisi lain, petugas lapangan CV Lang Buana, Imam S., menegaskan bahwa seluruh penetapan lokasi KBD merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian. Tim lapangan, menurutnya, hanya bertugas melakukan pengawasan teknis, penanaman, dan perawatan tanaman.

 

Fakta itu menegaskan bahwa tanggung jawab atas penentuan lokasi, standar mutu benih, serta proses sertifikasi berada pada Kementerian Pertanian. Karena itu, publik berhak mengetahui dasar ilmiah pemilihan lokasi KBD, hasil kajian kesesuaian lahan, mekanisme sertifikasi, hingga sistem pengawasan mutu benih yang dibiayai dari uang rakyat.

 

Lembaga Kajian Inisiatif Pemuda (INTIP) Kabupaten Malang turut mendesak pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan program. Penasehat INTIP, Hotib, menilai pengawasan harus mencakup validitas CPCL, distribusi dana Hari Orang Kerja (HOK), hingga kualitas benih agar anggaran puluhan miliar rupiah benar-benar memberikan manfaat bagi petani.

 

Program swasembada gula tidak akan berhasil hanya dengan angka-angka di atas kertas. Keberhasilan ditentukan oleh kualitas benih, ketepatan sasaran, dan transparansi pelaksanaan. Tanpa itu, anggaran puluhan miliar rupiah berpotensi hanya menjadi proyek administratif yang gagal memberikan hasil nyata di lapangan.

 

Pemerintahan Prabowo menjadikan ketahanan pangan sebagai salah satu program prioritas nasional. Karena itu, Kementerian Pertanian dituntut membuktikan bahwa setiap kebijakan dijalankan berdasarkan kajian ilmiah, bukan sekadar memenuhi target program. Jika memang lokasi KBD yang dipilih telah memenuhi standar, pemerintah perlu membuka dasar kajian, hasil uji, dan mekanisme sertifikasinya kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan petani terhadap program strategis nasional tersebut.   (Azz).

Komentar Klik di Sini