BREBES – METROPAGINEWS.COM || Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum menghitung kebutuhan anggaran pembentukan Kabupaten Brebes Selatan meski proses usulan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) terus berjalan.
Saat ini, pemerintah masih memprioritaskan penyelesaian tahapan administrasi sebelum memasuki proses kajian di tingkat pemerintah pusat. (3/8/2026)
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pembahasan mengenai anggaran belum dilakukan karena proses pembentukan kabupaten baru masih berada pada tahap awal.
“Kalau anggaran belum, belum sampai ke sana. Sekarang ini masih bicara proses dulu,” kata Sumarno di Gedung Gradhika Bhakti Praja.
Menurutnya, apabila usulan nantinya diteruskan ke pemerintah pusat, akan dilakukan kajian lanjutan, termasuk penilaian terhadap kemampuan fiskal calon daerah otonom baru.
“Nanti dari pusat juga akan menunjuk konsultan untuk mengkaji kapasitas fiskal dan berbagai aspek lainnya,” imbuh Sumarno.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider
Ia menjelaskan, salah satu alasan utama munculnya usulan pemekaran adalah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Brebes, khususnya kawasan Bumiayu dan sekitarnya.
“Kalau dari sisi wilayah, pertimbangannya adalah akses pelayanan. Teman-teman di Bumiayu dan sekitarnya harus menempuh perjalanan sekitar satu setengah sampai dua jam menuju pusat pemerintahan,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah berharap pemekaran daerah dapat mempercepat pelayanan publik sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di wilayah selatan Brebes.
“Yang kita kedepankan adalah dampaknya bagi masyarakat, bagaimana pelayanan menjadi lebih cepat, pembangunan lebih maju, dan potensi daerah bisa berkembang lebih optimal. Itu tujuan utamanya,” pungkas Sumarno.
Sebelumnya, Pemprov Jateng memastikan seluruh persyaratan administrasi usulan pembentukan CDOB Brebes Selatan telah dipenuhi. Setelah melalui pembahasan bersama DPRD Jateng, usulan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada pemerintah pusat yang memiliki kewenangan penuh dalam pembentukan daerah otonom baru.”
(Mistam)


Komentar Klik di Sini