BerandaDaerahKantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Mengadakan Sosialisasi Pogram ( PTSL) Elektronik

Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Mengadakan Sosialisasi Pogram ( PTSL) Elektronik

BREBES – METROPAGINEWS.COM II Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes menegaskan komitmennya mempercepat pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di bidang pertanahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut menjadi upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mencegah sengketa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang digelar di Aula LPK Passion Japan, Desa Cibentang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan menghadirkan narasumber Anggota Komisi II DPR RI H. Wahyudin Noor Aly, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Drs. Muchamad Mastur, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes Dr. Ir. Herman Saeri, S.SiT., M.T., QRMP, serta Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Rizky Fajar Afriyansyah, S.H., M.Tv. Turut hadir Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Zaki Safrudin, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, pengurus Partai Amanat Nasional (PAN), tokoh masyarakat, kepala desa, dan peserta sosialisasi.

Dalam paparannya, perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah, Dr. Heri Ade Piandi, menjelaskan bahwa PTSL merupakan program nasional untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia agar memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, sertifikat tanah yang diterbitkan melalui PTSL pada prinsipnya diberikan secara gratis. Adapun biaya yang timbul hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi di luar kewenangan BPN, seperti dokumen yang dipersiapkan di tingkat desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertahanan Kabupaten Brebes, Mengadakan Sosialisasi Pogram ( PTSL) Elektronik

“Hingga saat ini sekitar 90 persen bidang tanah di Jawa Tengah telah terpetakan dan bersertifikat. Pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Jawa Tengah telah bersertifikat pada tahun 2028,” ujarnya.

Ia menambahkan, sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai aset produktif untuk memperoleh akses permodalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Dr. Ir. Herman Saeri, S.SiT., M.T., QRMP, yang baru menjabat sekitar dua pekan, memperkenalkan transformasi pelayanan pertanahan melalui penerapan sertifikat elektronik.

Menurut Herman, digitalisasi menjadi langkah penting dalam meningkatkan keamanan dokumen pertanahan sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

“Sertifikat elektronik lebih aman karena seluruh data tersimpan secara digital. Apabila dokumen fisik hilang atau rusak, masyarakat dapat mengajukan pencetakan kembali tanpa kehilangan data kepemilikannya,” jelasnya.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menggunakan sertifikat manual agar segera melakukan alih media menjadi sertifikat elektronik melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes.

Herman mengungkapkan, Kabupaten Brebes memiliki sekitar 1,2 juta bidang tanah, namun baru sekitar 520 ribu bidang yang telah bersertifikat. Pada tahun 2026, BPN Brebes mendapat target penyelesaian sekitar 17 ribu bidang tanah melalui program PTSL dan mengusulkan peningkatan target menjadi 25 ribu bidang pada tahun 2027.

Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau proses pengurusan sertifikat, memperoleh informasi status bidang tanah, hingga mengetahui estimasi biaya layanan pertanahan secara transparan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI H. Wahyudin Noor Aly mengajak masyarakat memanfaatkan program PTSL agar seluruh bidang tanah memiliki kepastian hukum.

Kantor Pertahanan Kabupaten Brebes, Mengadakan Sosialisasi Pogram (PTSL) Elektronik

Ia menilai legalitas kepemilikan tanah sangat penting mengingat jumlah penduduk terus bertambah sementara luas tanah tidak mengalami penambahan secara signifikan.

“Semakin banyak penduduk, potensi sengketa tanah juga semakin besar. Karena itu masyarakat yang memiliki tanah hendaknya segera mengurus sertifikat agar memiliki kepastian hukum,” katanya.

Wahyudin juga mengapresiasi kinerja jajaran ATR/BPN yang selama ini membantu percepatan pelaksanaan PTSL di daerah serta merespons berbagai usulan pemerintah desa terkait kebutuhan kuota sertifikasi tanah.

Menurutnya, keberadaan sertifikat menjadi perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus dapat meminimalkan konflik pertanahan, baik antar warga maupun antar keluarga akibat persoalan warisan.

Melalui sosialisasi tersebut, ATR/BPN berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kepemilikan tanah terus meningkat sehingga target pendaftaran seluruh bidang tanah di Kabupaten Brebes dapat tercapai dan sengketa pertanahan dapat ditekan semaksimal mungkin.

(Mistam)

Komentar Klik di Sini