BerandaDaerahKTH TANI BERKAH Sudah Ber-SK, Mengapa Desa Gampingan Kembali Undang Warga untuk...

KTH TANI BERKAH Sudah Ber-SK, Mengapa Desa Gampingan Kembali Undang Warga untuk Pembentukan?

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Polemik pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) TANI BERKAH di Dusun Bumirejo, Desa Gampingan, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Setelah KTH dibentuk melalui musyawarah warga dan telah mendapatkan SK Kepala Desa Gampingan, muncul kembali undangan pembentukan KTH yang dikeluarkan Pemerintah Desa Gampingan.

 

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan anggota kelompok. Terlebih, sebelumnya telah berlangsung pertemuan antara anggota KTH, Pemerintah Desa Gampingan dan petugas Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Malang pada Selasa (8/9/2026).

Desain tanpa judul 20260912 153129 0000 1

Pertemuan tersebut berkaitan dengan proses verifikasi pengajuan registrasi KTH TANI BERKAH berdasarkan Nota Dinas Nomor 500.4/1656/123.5/2026.

 

Dalam pertemuan itu, petugas CDK, Wiwin, menyampaikan adanya sejumlah ketidaksesuaian administrasi, termasuk AD/ART yang mencantumkan aturan yang disebut telah dicabut. CDK juga menyampaikan perlunya keterlibatan penyuluh dalam proses pendampingan KTH.

 

Namun, setelah pertemuan berakhir, Pemerintah Desa Gampingan justru mengeluarkan undangan pembentukan KTH dengan meminta masing-masing Ketua RT membawa dua warga.

 

Langkah tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: apakah undangan itu dimaksudkan untuk melengkapi administrasi KTH TANI BERKAH yang sudah terbentuk, atau justru untuk membentuk kelompok baru?

 

Padahal, KTH TANI BERKAH sebelumnya telah dibentuk melalui musyawarah warga dengan dokumentasi kegiatan, daftar hadir sekitar 60 warga, berita acara musyawarah, struktur kepengurusan, serta SK Kepala Desa Gampingan Nomor 180/25/KEP/35.07.02.2007/2026.

 

“Kalau kelompok kami sudah dibentuk melalui musyawarah dan SK desa sudah terbit, mengapa ada pembentukan KTH lagi?” ujar salah seorang anggota KTH.

 

Pertanyaan lain juga muncul setelah pertemuan antara anggota KTH, Pemerintah Desa dan petugas CDK berakhir. Apa yang kemudian dibicarakan antara Kepala Desa Gampingan dan petugas CDK? Apakah ada rekomendasi atau kesepakatan tertentu yang menjadi dasar munculnya agenda pembentukan KTH kembali?

 

Yang juga dipertanyakan warga adalah penggunaan kop resmi Pemerintah Desa Gampingan dalam undangan tersebut serta dasar kewenangan penerbitannya.

 

Pegiat LSM Gerrinndo, Anang, meminta pembinaan pemerintah terhadap masyarakat tidak berubah menjadi intervensi terhadap kelompok yang telah dibentuk melalui musyawarah.

 

Menurut warga, mereka tidak menolak pembinaan maupun pendampingan dari Pemerintah Desa dan CDK. Persoalannya adalah transparansi proses serta kepastian mengenai kedudukan KTH TANI BERKAH yang telah dibentuk dan telah memperoleh SK Kepala Desa.

 

Karena itu, warga meminta Pemerintah Desa Gampingan dan CDK Kabupaten Malang memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum pembentukan KTH kembali, tujuan meminta setiap RT mengirimkan warga, siapa yang menginisiasi agenda tersebut, serta bagaimana kedudukan KTH TANI BERKAH setelah SK Kepala Desa diterbitkan.

 

Publik juga menunggu penjelasan apakah agenda tersebut murni merupakan bagian dari pembinaan dan penyempurnaan administrasi, atau terdapat keputusan lain yang berpotensi mengubah kelompok yang telah dibentuk melalui musyawarah warga.

 

Sejumlah pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul dugaan adanya intervensi atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembentukan dan pembinaan KTH di Desa Gampingan.

Komentar Klik di Sini