BerandaLintas PeristiwaMUI Jatim Soroti Pernyataan Setyo Budi Mularso yang Sebut MUI “Goblok”

MUI Jatim Soroti Pernyataan Setyo Budi Mularso yang Sebut MUI “Goblok”

SURABAYA – METROPAGINEWS.COM ||  Pernyataan Setyo Budi Mularso yang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur “goblok” saat tampil dalam siaran langsung televisi nasional menuai sorotan. Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Timur menilai pernyataan tersebut tidak pantas dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pidana.Sabtu (12/9/2026).

 

Anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Timur, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan pernyataan tersebut semestinya tidak disampaikan di ruang publik, terlebih dalam sebuah program televisi yang disaksikan masyarakat luas.

“Apa yang disampaikan oleh bos sound horeg saat live di TV nasional tidak bisa dibenarkan, baik dari segi norma, adab maupun moral. Kita sebagai umat Muslim tentunya harus saling memaafkan. Namun, negara ini adalah negara hukum, bukan negara barbar,” ujar Didi.

Menurutnya, perbedaan pandangan terkait fatwa MUI mengenai sound horeg seharusnya disampaikan melalui kritik yang santun dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Perkataan ‘goblok’ di depan umum dan disaksikan masyarakat seluruh Indonesia tentu sangat disayangkan. Bagaimana ulama yang memberikan fatwa malah dikatakan ‘goblok’. Itu merupakan perkataan yang sangat tidak pantas,” katanya.

Didi menegaskan, pihaknya tidak menutup ruang dialog maupun kritik terhadap MUI. Namun, kritik tersebut harus tetap memperhatikan etika dan norma yang berlaku.

Siapkan Langkah Hukum

Didi mengungkapkan bahwa Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Timur telah menyiapkan sejumlah dokumen terkait persoalan tersebut.

“Sudah siap semua berkasnya, tinggal menunggu perintah dari Ketua MUI Jawa Timur. Pasti akan kita laporkan ke kepolisian agar persoalan ini diproses secara hukum secara adil,” tegasnya.

Ia berharap proses hukum nantinya dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kebebasan berpendapat tetap berjalan dengan menghormati lembaga keagamaan dan pihak lain yang menjadi sasaran kritik.

Sementara itu, pernyataan Setyo Budi Mularso tersebut disampaikan ketika moderator mempersilakannya memberikan tanggapan mengenai fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur.

Dalam siaran tersebut, Setyo menyatakan ketidaksetujuannya terhadap sikap MUI Jawa Timur.

“MUI Jawa Timur itu bagi saya sendiri, itu sebuah kegoblokan MUI-nya sendiri. Kenapa? Karena MUI itu harusnya menjaga,” ujar Setyo.

Pernyataan tersebut kemudian langsung mendapat teguran dari moderator karena acara sedang berlangsung secara langsung di televisi nasional.

“Bisa saya minta tolong menggunakan diksi yang lebih santun karena kita sedang live di TV nasional,” tegur moderator.

Setyo kemudian melanjutkan pendapatnya dengan meminta MUI Jawa Timur melakukan pembenahan.

“Iya, jadi MUI Jawa Timur ini harusnya, karena kan harusnya menata diri, kasihan toh. Itu anak-anaknya beliau juga (pelaku usaha sound horeg), bukan anak liar,” katanya.

Didi: Kritik Berbeda dengan Penghinaan

Didi mengatakan kritik terhadap kebijakan atau fatwa MUI merupakan hal yang diperbolehkan dalam ruang demokrasi. Namun, menurut dia, kritik tidak semestinya disampaikan dengan kata-kata yang merendahkan.

Ia juga menyinggung ketentuan mengenai ujaran kebencian dalam hukum Indonesia. Menurut Didi, ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kategori yang disebut dalam undang-undang.

“Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2),” jelasnya.

Namun, Didi juga menjelaskan bahwa penggunaan kata “goblok” tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian. Penilaian tersebut harus melihat konteks, sasaran, motif, bentuk penyampaian, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.

Menurutnya, suatu pernyataan dapat masuk ranah penghinaan apabila ditujukan untuk menyerang kehormatan atau merendahkan martabat seseorang atau kelompok. Sementara ujaran kebencian memiliki unsur yang lebih spesifik, terutama berkaitan dengan hasutan atau permusuhan berdasarkan kategori yang dilindungi oleh ketentuan hukum.

“Intinya, tindakan tersebut bukan hanya menyangkut norma kesopanan, tetapi apabila terdapat unsur pidana, tentu memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, kami menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum,” pungkas Didi.

Hingga berita ini diturunkan, pernyataan Didi tersebut merupakan sikap dari Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Timur. METROPAGINEWS.COM tetap membuka ruang bagi Setyo Budi Mularso maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Redho)

Komentar Klik di Sini