KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klaten ikut sharing session praktik pidana kerja sosial bersama Bapas Pati dan Bapas Yogyakarta. Perkuat kesiapan terapkan KUHP Baru lewat pertukaran pengalaman nyata.Jumat (25/9)
Guna memperkuat pemahaman dan kesiapan menerapkan ketentuan baru, jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Klaten mengikuti Sharing Session Praktik Pembimbingan Pidana Kerja Sosial secara daring, Jumat (25/9/2026). Kegiatan diselenggarakan Bapas Kelas II Ciangir dan diikuti pula oleh aparat penegak hukum serta praktisi dari berbagai daerah.
Narasumber hadir dari Bapas Kelas II Pati dan Bapas Kelas I Yogyakarta yang telah menangani langsung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial untuk berbagi pengalaman, tantangan, serta praktik terbaik di lapangan.

Belajar Langsung dari Pengalaman Bapas Pati
Kepala Bapas Kelas II Pati, Ari Adi Kurniawan, memaparkan pengalaman menangani lima orang klien dengan putusan pidana kerja sosial dalam perkara judi online. Pemaparan mencakup mekanisme pembimbingan, koordinasi dengan pihak terkait, hingga pendampingan agar pelaksanaan putusan berjalan tepat sesuai ketentuan. Berbagai kendala dan solusi yang dihadapi menjadi bahan pembelajaran langsung bagi seluruh peserta.
Praktik Pembimbingan dari Bapas Yogyakarta
Sesi dilanjutkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas I Yogyakarta, Tri Handaka. Beliau membagikan perspektif mengenai pendekatan pembimbingan, pemantauan, serta makna kerja sosial sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial klien bukan sekadar kewajiban yang harus dipenuhi.
Suasana berlangsung interaktif. Peserta aktif menggali aspek teknis, tantangan di lapangan, serta langkah penanganan yang efektif.
Bekal Penting Hadapi KUHP Baru
PK Madya Bapas Kelas II Klaten, Suparjo, menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, kesempatan belajar dari satuan kerja yang sudah lebih dulu melaksanakan pidana kerja sosial sangat berharga.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat. Kami bisa belajar dari pengalaman nyata Bapas lain. Ini menjadi referensi penting dalam mempersiapkan diri, terutama menghadapi berbagai kondisi di lapangan seiring pemberlakuan KUHP Baru,” ujar Suparjo.
Keikutsertaan ini merupakan wujud komitmen Bapas Klaten: terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Pertukaran pengalaman antar-satuan kerja serta sinergi dengan aparat penegak hukum diharapkan membuat pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya berjalan terarah, efektif, dan sesuai aturan.
Peningkatan kompetensi adalah kunci layanan yang bermutu. Bapas Klaten terus berupaya membekali jajarannya agar siap menjalankan amanah baru KUHP dengan tepat, manusiawi, dan bermanfaat bagi pemulihan klien maupun kepentingan masyarakat.
( Desi )



Komentar Klik di Sini