SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam pengeluaran seorang tersangka dari ruang tahanan di Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur, menuai sorotan. Selain dugaan pengeluaran tahanan, oknum polisi tersebut juga disebut-sebut melakukan intervensi terhadap proses penyidikan perkara yang ditangani Polresta Samarinda.
Pengamat Kepolisian sekaligus akademisi hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai apabila informasi tersebut benar, tindakan itu perlu diperiksa secara serius karena setiap proses penanganan tersangka dan tahanan harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Kalau memang itu benar, sangat tidak diperbolehkan oknum polisi bertindak sebagai makelar kasus. Polisi adalah pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tidak boleh bertindak semena-mena, arogan, bahkan bertindak sebagai makelar kasus. Semua ada aturan hukumnya,” ujar Didi kepada awak media.
Ia menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap anggota kepolisian wajib menjalankan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Negara kita ini negara hukum, bukan negara barbar tanpa aturan hukum. Semua ada tata krama dan adab dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Disebut Ada Dugaan Intervensi Penyidikan
Informasi mengenai dugaan intervensi tersebut mencuat ketika tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia menangani perkara yang sedang berproses di Polresta Samarinda.
Menurut keterangan salah seorang penyidik yang disampaikan kepada pihak LBH, terdapat dugaan tekanan atau intervensi dari seorang anggota polisi berpangkat AKP yang berdinas di Polda Kalimantan Timur dan disebut berinisial AGS.
“Mohon maaf Pak, kami juga merasa diintervensi oleh oknum berpangkat AKP yang berdinas di Polda Kaltim berinisial AGS. Bahkan ada juga mantan Kapolsek yang sekarang sudah purnawirawan datang ke rumah kami, hingga kami ini tidak nyaman,” demikian keterangan penyidik sebagaimana disampaikan kepada tim hukum.
Dalam kesempatan lain, saat berada di Hotel Harris Samarinda, AKP Agustiono disebut menyampaikan kepada advokat LBH Rastra Justitia bahwa dirinya hanya menjadi penengah karena diminta oleh tersangka yang sedang menjalani penahanan untuk membantu menyelesaikan perkara tersebut.
Dalam percakapan itu, Agustiono juga disebut mengatakan mengenal sejumlah pejabat di lingkungan Polda Kaltim.
Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak yang bersangkutan untuk memastikan konteks dan maksud sebenarnya.
Tersangka Disebut Keluar dari Ruang Tahanan
Dugaan lain mencuat pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 hingga lewat tengah malam.
Menurut keterangan seorang saksi berinisial GT, yang mengaku sebagai adik tersangka, AKP Agustiono bersama beberapa orang bernama Musiran, Sugeng, dan Naryo yang disebut sebagai pengemudi tersangka, berada di Polsek Samarinda Kota.
GT mempertanyakan bagaimana tersangka dapat dikeluarkan dari ruang tahanan.
“Saya ini adik dari tersangka. Kok bisa AKP Agustiono beserta Musiran, Sugeng dan Naryo bisa mengeluarkan tersangka dari ruang tahanan? Ada apa ini?” ujar GT.
Keterangan tersebut merupakan klaim dari saksi dan masih membutuhkan pendalaman serta verifikasi dari pihak kepolisian, termasuk mengenai siapa yang memberikan izin, tujuan pengeluaran tahanan, serta prosedur administrasi yang digunakan.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider
Didi: Harus Ada Prosedur dan Kewenangan yang Jelas
Dr. Didi Sungkono menilai persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, khususnya terkait kewenangan dalam mengeluarkan tahanan dari ruang tahanan.
“Kalau benar tahanan dikeluarkan tanpa prosedur dan tanpa seizin pihak yang berwenang, tentu harus dipertanyakan. Kemana penjaga tahanan? Kemana Kanit Reskrim dan Kapolseknya?” katanya.
Menurut Didi, setiap tindakan terhadap tahanan harus dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga batas kewenangan antara aparat penegak hukum dan profesi advokat dalam menangani suatu perkara.
“Advokat bukan makelar kasus. Advokat adalah profesi yang terhormat sebagaimana profesi penegak hukum lainnya. Karena itu, persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Didi mendorong Bidang Propam Polda Kalimantan Timur maupun Polresta Samarinda melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau bukti awal mengenai dugaan pelanggaran disiplin, etik, maupun prosedur dalam penanganan tahanan dan penyidikan.
LBH Rastra Justitia Mengaku Sudah Melapor
Sementara itu, salah satu advokat LBH Rastra Justitia, Fatur Rahman, S.H., mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut kepada Propam Mabes Polri.
“Kita sudah melaporkan perkara ini ke Propam Presisi Mabes Polri, agar tidak menjadi kebiasaan menjadi makelar kasus, intervensi penyidikan, dan melakukan penekanan kepada penyidik,” tutur Fatur.
Menurutnya, laporan tersebut disampaikan agar persoalan dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku dan tidak menimbulkan preseden buruk dalam proses penegakan hukum.
Kapolsek Samarinda Kota: Segera Ditindaklanjuti
Sementara itu, Kapolsek Samarinda Kota AKP Aminuddin, S.H., ketika dikonfirmasi wartawan pada Minggu (4/10/2026), mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Mohon maaf saya masih ada kegiatan. WA saja, terima kasih informasinya, segera akan kami tindak lanjuti,” ujar Aminuddin.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan langsung dari AKP Agustiono mengenai tudingan dugaan intervensi penyidikan maupun dugaan pengeluaran tersangka dari ruang tahanan.
Konfirmasi dari pihak Polda Kalimantan Timur dan Propam juga masih diperlukan untuk memastikan apakah laporan tersebut telah diterima, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta bagaimana status hukum dan etik atas dugaan tersebut.
Dr. Didi kembali menegaskan bahwa dugaan tersebut harus ditempatkan sebagai persoalan oknum apabila nantinya terbukti, bukan digeneralisasi sebagai representasi institusi Polri.
“Ini kelakuan oknum, bukan mewakili Polri secara keseluruhan. Semua profesi, termasuk polisi, advokat, wartawan, TNI maupun ASN, memiliki aturan dan kode etik masing-masing. Karena itu, kita harus memahami aturan dan menjalankan profesi sesuai koridor hukum,” pungkasnya.
(Redho)



Komentar Klik di Sini