JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jakarta Utara mencatat sebanyak 1.052 pengaduan masyarakat terkait pembaruan data desil yang masuk melalui sistem. Sebagian pengajuan masih dalam proses karena pemohon belum melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan verifikasi.
Kepala BPS Kota Jakarta Utara Theresia Parwati mengatakan, proses pembaruan data dilakukan secara berkelanjutan dan tidak dibatasi pada periode tertentu. Setiap pengajuan diperiksa berdasarkan kelengkapan administrasi serta kondisi faktual di lapangan.
“Di website kami, pengaduan untuk updating data desil tercatat ada 1.052 pengaduan. Memang baru sebagian yang di-approve karena ada beberapa persyaratan dokumen yang belum dilengkapi,” kata Theresia saat dikonfirmasi di kawasan Rawa Indah RT 02/RW 10, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026).
Menurut Theresia, masyarakat yang mengajukan perubahan data perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), ID pelanggan PLN, foto tampak depan rumah, foto ruang tamu, foto kamar mandi, serta titik koordinat tempat tinggal.
Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan agar perubahan data tidak hanya berdasarkan pengakuan pemohon, tetapi dapat diperiksa silang dengan sumber data lain yang tersedia.
“Semua divalidasi secara faktual. Ada kondisi rumah yang terlihat kurang layak, tetapi setelah dicek ternyata yang bersangkutan memiliki aset yang terdeteksi dalam sistem. Karena itu, data harus kami crosscheck sebelum perubahan disetujui,” ujarnya.
52 Dokumen Disetujui
BPS Jakarta Utara memastikan proses persetujuan tetap dilakukan setiap hari terhadap dokumen yang telah memenuhi persyaratan.
Theresia menyebutkan, pada Selasa (29/9/2026), sebanyak 52 dokumen telah disetujui oleh tim verifikasi.
“Kami punya tim khusus yang melakukan approval setiap hari. Sepanjang dokumennya lengkap, pasti segera diproses,” katanya.
Ia menambahkan, pengajuan perubahan data tidak terkonsentrasi hanya di satu wilayah. Hampir seluruh kelurahan dan kecamatan di Jakarta Utara memiliki warga yang mengajukan pembaruan.
Menurut Theresia, sebagian masyarakat yang mengajukan perubahan berada pada posisi desil yang berdekatan dengan batas kelompok penerima sejumlah program bantuan sosial.
Terbatasnya sumber daya manusia menjadi salah satu alasan BPS Jakarta Utara menggandeng berbagai unsur masyarakat dalam proses pemutakhiran data.
Theresia menyebutkan, BPS Kota Jakarta Utara saat ini memiliki 31 orang sumber daya manusia (SDM). Kondisi tersebut membuat proses pembaruan data membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah kelurahan dan unsur masyarakat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengikutsertakan elemen masyarakat untuk menjadi agen pembaruan data. Semakin banyak yang ikut mengawal, semakin valid data yang dihasilkan,” tutur Theresia.
Kolaborasi tersebut juga dilakukan bersama unsur masyarakat, termasuk Bang Japar, serta pemerintah kelurahan yang berperan dalam proses verifikasi administrasi dan kondisi warga.
Data Sosial Ekonomi Bersifat Dinamis
Theresia mengatakan, pembaruan data diperlukan karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu. Seseorang dapat kehilangan pekerjaan, mendapatkan pekerjaan baru, mengalami perubahan tempat tinggal, maupun mengalami perubahan kondisi keluarga.
Karena itu, pembaruan data dilakukan secara berkala dan tidak hanya sekali.
“Prosesnya berlangsung terus-menerus. Kondisi sosial ekonomi sangat dinamis. Kalau tidak sempat melakukan update pada September, masih bisa mengikuti periode pembaruan berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Sukapura Mursani mengatakan pihak kelurahan siap membantu masyarakat dalam proses pembaruan data.
Hal tersebut disampaikan Mursani saat mendampingi kegiatan sosialisasi dan pemutakhiran data bersama BPS Jakarta Utara serta perwakilan masyarakat di wilayah Sukapura.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider
Mursani menilai sosialisasi mengenai mekanisme pembaruan data membantu warga memahami tahapan yang harus dilakukan. Salah satu istilah yang diperkenalkan kepada warga adalah “Ngibar” atau Ngisi Bareng sebagai bagian dari upaya memudahkan masyarakat memahami proses pendataan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat membantu karena kapasitas petugas pemerintah tidak mungkin menjangkau seluruh warga secara bersamaan.
“Alhamdulillah hari ini Ibu Theresia, Kepala BPS Jakarta Utara, beserta tim dan Lurah Sukapura Mursani serta Frengky dari Bang Japar memfasilitasi pertemuan dengan perwakilan warga. Kami sangat terbantu karena warga bisa langsung memahami prosesnya,” ujar Mursani.
Bukan Menolak, tetapi Menunggu Kelengkapan Dokumen
Terkait informasi mengenai adanya lurah yang disebut menolak menandatangani dokumen perubahan desil, Theresia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dokumen tidak semestinya dimaknai sebagai penolakan.
Menurutnya, pejabat kelurahan memiliki kewajiban memastikan dokumen dan keterangan yang diberikan warga telah memenuhi ketentuan sebelum memberikan tanda tangan.
“Sebagai pejabat publik, sebelum menandatangani tentu ada proses verifikasi dan validasi untuk memastikan secara administrasi kelengkapannya sudah terpenuhi. Jadi bukan menolak, melainkan menunggu dokumen tersebut dilengkapi terlebih dahulu,” kata Theresia.
Untuk mencegah kesalahpahaman di lapangan, BPS Jakarta Utara sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada para lurah di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada 14 September 2026.
Menurut Theresia, juga dibentuk tim yang disebut “Garda DTKS” untuk membantu menangani persoalan komunikasi dan pelayanan terkait pemutakhiran data.
Theresia mengimbau warga Jakarta Utara yang merasa data desilnya tidak sesuai agar tidak ragu mengajukan pembaruan melalui kanal yang tersedia.
Masyarakat dapat memanfaatkan sistem Cek Bansos Kemensos, aplikasi SIKS-NG di tingkat kelurahan, maupun layanan BPS sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menekankan, perubahan data perlu didukung bukti dan dokumen yang dapat diverifikasi sehingga hasil pendataan dapat menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga.
“Kalau merasa datanya tidak sesuai, silakan dilakukan updating. Kami memahami ada kekhawatiran ketika perubahan desil berdampak terhadap status penerima bantuan. Karena itu, data harus terus diperbarui agar semakin sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” tutur Theresia.
(tjip)



Komentar Klik di Sini