BerandaUncategorizedKapolsek Candi Polresta Sidoarjo Diduga Bekingi Arena Judi Sabung Ayam dan Tjap...

Kapolsek Candi Polresta Sidoarjo Diduga Bekingi Arena Judi Sabung Ayam dan Tjap Jikie Beromzet Ratusan Juta di Desa Klurak, Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

SIDOARJO – METROPAGINEWS.COM || Ajun Komisaris Polisi Inda Purwati, S.T.K., S.I.K., yang dipercaya sebagai Kapolsek Candi Polresta Sidoarjo, diduga tidak melakukan penindakan terhadap perjudian sabung ayam, dadu, dan tjap jikie yang disebut beroperasi di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Seorang warga Desa Klurak berinisial R menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan aktivitas perjudian tersebut ke Polsek Candi. Namun, menurutnya, laporan itu seakan dibiarkan tanpa penindakan.

Kapolsek Candi Polresta Sidoarjo Diduga Bekingi Arena Judi Sabung Ayam dan Tjap Jikie Beromzet Ratusan Juta di Desa Klurak, Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

“Kita ini sudah laporan ke Polsek Candi, tapi seakan dibiarkan, karena pengelola perjudian tersebut adalah orang berduit dengan julukan Abah Mempreng dan juga Marta Siagian, yang mengaku kenal dengan semua pejabat di kepolisian. Jadi, seakan kebal hukum. Malah dirinya berkoar-koar sudah memberikan atensi ke semua jajaran kepolisian, baik itu Kanit Reskrim, Kapolsek, maupun Kapolres,” ujar R.

Polri bersama rakyat harus bersatu padu memberantas perjudian. Anggota Polri tidak boleh menjadi backing yang seakan melegalkan praktik perjudian tersebut. Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, Polri memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

“ujar pengamat kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.”

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

Pembiaran oleh aparat penegak hukum pun dipertanyakan karena arena judi sabung ayam di Desa Klurak disebut beroperasi secara terbuka dan terang-terangan.

Persoalan sosial dan ekonomi akibat perjudian, yang disertai praktik taruhan dalam jumlah besar, turut menjadi sorotan. Aparat disebut-sebut seakan tutup telinga dan tutup mata terhadap aktivitas tersebut. Berdasarkan hasil investigasi wartawan di lokasi yang disebutkan warga, aktivitas perjudian itu diduga masih berlangsung.

Seorang warga desa berinisial HR mengatakan bahwa aktivitas perjudian adu ayam di lokasi tersebut tidak hanya melibatkan masyarakat sekitar. Menurutnya, orang-orang yang datang untuk bermain judi juga berasal dari luar wilayah tersebut.

Kapolsek Candi Polresta Sidoarjo Diduga Bekingi Arena Judi Sabung Ayam dan Tjap Jikie Beromzet Ratusan Juta di Desa Klurak, Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

“Perintah pemberantasan perjudian harus benar-benar dijalankan sampai ke tingkat bawah. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban karena perjudian bisa memicu utang, kemiskinan, dan persoalan sosial lainnya,” kata warga tersebut.

Secara hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dalam sistem hukum pidana Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai perjudian, antara lain melalui Pasal 426 ayat (1), yang mengatur perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi.

(R)

Komentar Klik di Sini