Kamis, Oktober 24, 2024

ACC Finance Purwokerto Merampas Unit Jaminan Secara Sepihak Terhadap Debiturnya 

Must Read

BANYUMAS – METROPAGINEWS.COM || Nasib buruk yang dialami oleh debitur PT SWADARMA BHAKTI SEDAYA FINANCE atau yang dikenal ACC Finance Purwokerto korbanya yaitu STY yang beralamat di Desa Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas karena keterlambatan 29 hari unit jaminan di tarik paksa oleh pihak ke tiga atau yang sering disebut Debt Collector.Rabu (28/8/2024).


STY kepada wartawan menuturkan bahwa dirinya sebagai debitur terlambat 29 hari unit jaminan ditarik paksa oleh debt collector, tuturnya.

“Jelas hal ini sudah melanggar perundang – undangan pasal 30 Undang – Undang No 42 tahun 1999 yang mengatur eksekusi barang jaminan harus melalui pengadilan Negeri, namun aturan tersebut tidak di indahkan oleh pihak manajemen ACC Finance Purwokerto yang menggunakan jasa pihak ketiga meng eksekusi barang jaminan secara sepihak” ujarnya .

Sementara pihak ACC Finance saat diklarifikasi dan dikonfirmasi, melalui head collektor menjelaskan bahwa pihak ACC Finace bersikukuh “Prosedur itu sudah benar” katanya.

Kemudian debitur menemui Fajar Kepala Cabang ACC Purwokerto untuk meminta kebijakan serta akan membayar keterlambatan angsuran tersebut, namun tidak mau menerima.

“Kalau mau ngambil unit kembali ya harus dilunasi”kata Fajar.

 

Menurut STY “Pihak ACC Finace ini sudah menabrak aturan prosedur. Pengambilan barang jaminan harus melalui proses peradilan, namun apa yang dilakukan oleh pihak manajemen ACC Finance Purwokerto !

 

Perampasan unit dengan dalih keterlambatan angsuran oleh pihak ACC Finance yang merugikan debitur perlu menjadi sorotan baik dari OJK selaku otoritas pengawasan jasa keuangan yang berkewajiban mengawasi serta membina per Bankkan atau jasa pembiayaan lainya. Dan aparat penegak hukum yang mana apa yang telah dilakukan oleh pihak ACC Finance telah merampas barang jaminan debiturnya yang mengakibatkan kerugian terhadap debiturnya,”pungkasnya.

 

(KN@BMS)

Facebook Comments

Latest News

Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

JAKARTA-METROPAGINEWS.COM || Sengketa tanah di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur yang saat ini lokasi tanahnya sudah dibangun proyek Pengembangan Rumah...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427