MANGGARAI TIMUR – METROPAGINEWS.COM || Laka Lantas Tunggal terjadi di Jalan Lintas Flores, jurusan Borong-Ruteng tepatnya di Kampung Sita, Desa Sita, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten. Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 22:00 Wita.
Kecelakaan tunggal yang terjadi pada mobil barang Suzuki Pick Up Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 9602 CAI di akibatkan pengendara yang mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol.
Kasat Lantas IPTU Gundolfus Paselu S. Diaz menjelaskan bahwa pengemudi atas nama Fransiskus Jefrianus Syukur diketahui mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan di bawah pengaruh minuman keras (Alkohol) serta tidak memiliki SIM.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil olah TKP, kronologis kejadian sekitar pukul 22.00 Wita, berawal dari pengemudi mobil tersebut mengemudikan kendaraan mobil dibawah pengaruh minuman keras (alkohol) dan dengan kecepatan tinggi serta tidak memiliki surat Ijin mengemudi (SIM) dan ditumpangi oleh Yohanes Kastronam Andrean Bur bergerak dari arah Ruteng hendak menuju Borong bermuatan barang-barang melebihi kapasitas muatan (over load), Pungkasnya.
Pada saat sampai di TKP, pengemudi mobil tidak bisa mengendalikan laju kendaraan dikarenakan dibawah pengaruh minuman keras lalu keluar ke badan jalan dan masuk ke dalam jurang dengan ketinggian kurang lebih 1 meter.

Komentar Klik di Sini