BerandaDaerahAkibat Rebutan Warisan, Adik Getuk Kakak Kandung dengan Kampak

Akibat Rebutan Warisan, Adik Getuk Kakak Kandung dengan Kampak

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Tragis seorang adik di wilayah sunter tanjung priok jakarta utara, tega menganiaya kakak kandungnya sendiri dengan memukul mengunakan kampak sehingga mengalami luka di kepala akibat rebutan warisan dari almarhum orang tuanya.

Pelaku berinisial S usia 47 tahun berhasil diamankan petugas unit reserse kriminal Polsek Metro Tanjung Priok Jakarta Utara, setelah buron selama 2 bulan usai menganiaya kakak kandungnya sendiri berinisial US berusia 51 tahun yang mengalami luka robek di bagian kepala dan harus menjalani tindakan medis di rumah sakit.

BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Priok AKP Handam Samudro mengatakan peristiwa penganiayaan yang di lakukan pelaku terjadi pada bulan juni 2025 silam saat korban yang berjalan di sekitar jalan Ancol selatan berpapasan dengan pelaku yang mengendarai motor, di lokasi pelaku langsung berhentikan motor lalu mengambil kampak dan memukulkan kapak tersebut ke kepala korban, sehingga korban bercucuran darah di kepalanya.

“Motif dari pelaku menganiaya kakak kandungnya sendiri itu di latar belakangi oleh perebutan hak waris sebuah rumah milik orang tuanya yang sudah meninggal.”

Kini pelaku pemukulan tersebut di kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, tuturnya.


(Cip)

Komentar Klik di Sini