SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Pasca Aliansi Madura Indonesia (AMI) melaporkan dugaan money politik yang dilakukan oleh oknum caleg PKB DPR RI no urut 2, DPR Provinsi Dapil I kota Surabaya no urut 1, dan DPRD Dapil II no urut 1 di Bawaslu pada beberapa hari lalu, kini mendapatkan respon untuk klarifikasi.
Namun hal ini malah membuat kekecewaan terhadap AMI, pasalnya dalam surat undangan resmi dengan nomor 133/PP.01.02/K.JI-38/2/2024 dari Bawaslu tersebut, Baihaki Akbar diminta menghadap Agil Akbar selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi.
Namun saat itu yang bersangkutan tidak ada di tempat, hingga membuat Baihaki Akbar selaku ketua umum AMI merasa kecewa dan geram atas lemahnya kinerja Bawaslu, yakni terkesan meremehkan pemanggilan ini.
“Bagaimana tidak saya katakan Bawaslu meremehkan, padahal dalam laporan saya itu jelas bukti dan saksi yang mana dalam perkara ini terlapor melakukan pembelian suara untuk mencoblosnya, tentunya ini sangat bertentangan dengan aturan KPU yakni pasal 286 ayat (2) tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan ini saya dipanggil secara resmi namun malah ditinggal begitu saja,” tandas Baihaki (16/2) sembari kecewa dan marah usai keluar dari dalam ruangan Bawaslu.



Komentar Klik di Sini