MALANG-METROPAGINEWS.COM || Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara(RAPBN)Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4) menyebut bahwa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaannya untuk a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).
Pemerintah Desa juga harus memasukkan anggaran lainnya yang digariskan Perpres 104 Tahun 2021 pasal 5 antara lain, huruf b. program ketahanan pangan minimal 20% dari DD dan huruf c, menyediakan 8% dari DD untuk dukungan pencegahan Covid-19.
Melalui Aplikasi yang di inisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, didesa Donomulyo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, penggunaan untuk desa aman covid tercatat kisaran 85 juta, bantuan bahan pangan (desa aman covid), bersumber dari anggaran dana desa, dengan pagu anggaran tahun 2022 sebesar 1,269,697,000.
Penggunaan anggaran desa aman covid, seluruh Kepala Dusun( kasun )tidak tau, BPD juga tidak tau (konfirmasi melalui whatshap), BPD dan Kasun mengarahkan awak media, datang kekantor desa, untuk menemui langsung kepala desa, menurutnya mereka yang tau soal anggaran desa adalah Kades dan Sekdes.
BACA JUGA : Ketum AMI Dengan Tegas Meminta Kepada KPK Untuk Segera Memanggil Ulang Bupati Sidoarjo
Dari informasi tersebut awak media menemui Kepala Desa Donomulyo, untuk konfirmasi terkait penggunaan anggaran 8% desa aman covid, “Saya tidak tahu” jawab kades, saat ditemui dikantornya Jumat (19/4/2024).
Menurutnya, yang tau tentang penggunaan anggaran itu, sekdes namun saat mau dimintai keterangan sekdes tidak ada ditempat. Atas perintah kades awak media diarahkan menanyakan ke KAUR (Kepala Urusan) Pemerintahan.
Kaur pemerintahan menerangkan bahwa didalam siskeudes tidak ada penggunaan anggaran Desa Aman Covid hingga bertahap apalagi sebesar itu, nyampek 85 juta.
” Tidak ada penggunaan anggaran desa aman covid Pak, bapak datanya darimana” Ujar Hendik kaur pemerintahan.
BACA JUGA : Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif
Abah bandung seorang Tokoh masyarakat sekaligus tokoh agama diwilayah desa Donomulyo juga mengungkapkan bahwa, untuk urusan anggaran didesa Donomulyo yang tau hanya tiga orang yaitu, kades, sekdes dan kaur pemerintahan, yang lain tidak akan tau klo ditanya, soal bantuan bahan pangan yang 8%, ditahun 2022.
“Saya tidak tau dan kayaknya tidak pernah ada bantuan bahan makanan, klo gizi untuk anak ada waktu itu”, jelasnya.
Apa yang terjadi dalam sistem birokrasi desa Donomulyo dalam rencana belanja desa. Apa tidak dimusdeskan dulu, kok sampek BPD dan Kasun tidak tau tentang belanja desa, kemana pendamping desa, kepala desa selaku perencana, pelaksana dan penanggungjawab, mengaku tidak tau. Kejadian semacam ini pembina Camat, DPMD dan Bupati harus turun tangan, untuk mencegah penggunaan anggaran yang tidak tepat,guna pencegahan penyelewengan.
(HB)