JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Erick Thohir membubarkan 7 perusahaan pelat merah di 2023. Ia melaksanakan titah Presiden Joko Widodo untuk melikuidasi sejumlah BUMN.
Rencana pembubaran 7 BUMN itu mulanya diumumkan Erick pada 2021 lalu. Ia menyebut alasannya adalah perusahaan negara tersebut sudah lama tidak beroperasi, meski masih mempekerjakan karyawan.
“Sekarang yang perlu ditutup 7 (BUMN) yang sudah lama tidak beroperasi. Zalim kalau jadi pemimpin tidak memberikan kepastian,” ucap Erick pada September 2021.
Sejak pengumuman tersebut, pembubaran 7 BUMN tersebut dieksekusi pada 2023 ini.
Berikut daftar perusahaan pelat merah yang akhirnya ditutup total:
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
Pembubaran Merpati Nusantara Airlines dilakukan Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023. BUMN yang didirikan pada 6 September 1962 itu sudah tidak beroperasi sejak 2014 lalu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines menjelaskan alasan kuat pembubaran maskapai pelat merah itu.
“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna ‘Merpati Nusantara’ menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit,” tulis pasal 1 beleid tersebut.
Pailitnya Merpati Airlines sebelumnya diputuskan dalam Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tertanggal 2 Juni 2022.
PT Kertas Leces (Persero)
Kertas Leces dibubarkan pada hari yang sama dengan pembubaran Merpati Airlines.
Pembubaran tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun l982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit,” bunyi pasal 1 pp itu.
Penyelesaian pembubaran Kertas Leces, termasuk likuiditas, dilaksanakan paling lambat 9 tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit.
Kepailitan perseroan diputuskan di PN Surabaya pada September 2018 lalu.
Di lain sisi, seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi perseroan disetorkan ke kas negara.

Komentar Klik di Sini