JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dua pelaku berinisial SBA alias B dan MH alias J ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Hotel Coins, Jalan Sunter Agung Utara Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari informasi tersebut, polisi kemudian menggerebek kamar 301 dan mengamankan SBA alias B.

BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
“Tersangka merupakan kurir sekaligus bandar narkotika jenis ekstasi. Dari hasil penggerebekan disita 675 butir pil ekstasi berlogo huruf ‘RR’,” ujar AKP Bobi, Selasa (26/8/2025).
Hasil interogasi terhadap SBA alias B mengungkap adanya pemasok besar berinisial MH alias J yang berada di Medan. Polsek Cilincing kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengembangan kasus.
“Tersangka MH alias J akhirnya ditangkap di sebuah kontrakan di Kota Medan,” tambahnya.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP M. Fauzan Yonnadi, merinci barang bukti yang diamankan berupa 485 butir ekstasi seberat 179,68 gram serta 190 butir ekstasi seberat 72,32 gram. Total barang bukti mencapai 675 butir ekstasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
(Tjip)


Komentar Klik di Sini