BerandaDaerahBantuan Bibit Tebu Dana HOK Tak Utuh, Pengawasan Dipertanyakan, Dinas Mengaku Tak...

Bantuan Bibit Tebu Dana HOK Tak Utuh, Pengawasan Dipertanyakan, Dinas Mengaku Tak Tahu

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Publik mempertanyakan konsistensi pengawasan dalam penyaluran dana HOK program bongkar ratoon di Kabupaten Malang.Selasa (14/4/2026).

 

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP), dana HOK ditransfer langsung oleh Direktorat Jenderal Perkebunan ke rekening kelompok tani, lalu didistribusikan kepada anggota oleh kelompok tersebut.

Di sisi lain, proses penetapan penerima melibatkan beberapa tahapan: usulan dari petani, pendampingan oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL), verifikasi administrasi, hingga fasilitasi oleh dinas sebelum diajukan ke Kementerian Pertanian.

Artinya, terdapat rantai koordinasi yang cukup panjang sebelum bantuan direalisasikan.

Namun, temuan di Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare yang tercatat 494 KTP dengan total penerima HOK mencapai 6.600 orang sekecamatan kalipare, serta temuan adanya indikasi penyaluran dana yang tidak utuh menunjukkan adanya persoalan dalam implementasi di lapangan.

Dinas menyatakan tidak terlibat dalam proses pencairan dan distribusi setelah dana masuk ke rekening kelompok tani.

Meski demikian, secara struktural dinas tetap memiliki peran sebagai koordinator dan fasilitator teknis, termasuk dalam memastikan program berjalan sesuai ketentuan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di tingkat pelaksanaan. Mengingat program melibatkan 239 kelompok tani di seluruh Kabupaten Malang, transparansi dan akuntabilitas distribusi dana menjadi aspek krusial untuk memastikan bantuan diterima penuh oleh petani sebagaimana ketentuan.

Dinas telah menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat serta mendorong penyelesaian kekurangan penyaluran di lapangan. Selain itu, jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa meskipun mekanisme penyaluran telah diatur, pengawasan pada tahap distribusi di tingkat kelompok tani menjadi titik yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

(AZz)

Komentar Klik di Sini