BerandaHukumBapas Klaten Gandeng Gereja Katolik Dan Kristen Untuk Pelaksanaan Pidana Pengawasan Dan...

Bapas Klaten Gandeng Gereja Katolik Dan Kristen Untuk Pelaksanaan Pidana Pengawasan Dan Kerja Sosial

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten menggelar koordinasi bersama perwakilan Gereja Katolik Maria Assumpta, Klaten dan Gereja Kristen Jawa Jonggrangan dalam rangka menyiapkan lokasi pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Senin (22/9).

 

Pertemuan yang berlangsung di kantor masing-masing pengurus Gereja membahas agenda utama yakni tugas dan kewajiban masing-masing pihak.

 

Screenshot 20250922 184804

Hal ini dilakukan sebagai pendorong sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan institusi keagamaan guna mendukung pelaksjanaan pidana non-pemenjaraan, khususnya pidana kerja sosial dan pengawasan.

Kepala Bapas Klaten Enggelina Hukubun berpesan kepada petugas yang mewakili pihak Bapas Kelas II Klaten bahwa KUHP baru memberikan ruang besar bagi pidana alternatif, sehingga peran Bapas semakin strategis.

“Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga sarana pembinaan, pemulihan sosial, dan pemberdayaan. Karena itu, kami mengajak gereja-gereja untuk ikut berkontribusi dalam menyiapkan lokasi kegiatan sosial bagi klien pemasyarakatan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak gereja menyatakan kesediaannya untuk mendukung program tersebut.

 

Screenshot 20250922 184824

Lokasi kegiatan yang disiapkan antara lain meliputi kerja bakti kebersihan lingkungan rumah ibadah, perawatan fasilitas umum milik gereja, serta keterlibatan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan yang dikelola oleh gereja.

Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan suasana pembinaan yang lebih humanis, partisipatif, serta mendukung reintegrasi sosial klien pemasyarakatan ke tengah masyarakat.

Selain itu, kerja sama dengan lembaga keagamaan diharapkan mampu menguatkan nilai-nilai moral, spiritual, dan sosial dalam proses pembimbingan. Adanya langkah ini, Bapas Klaten optimis bahwa penerapan pidana non-pemenjaraan sesuai KUHP baru dapat berjalan lebih efektif, adil, dan berorientasi pada pemulihan.

(Desi)

Komentar Klik di Sini