Kamis, November 30, 2023

Bawaslu NTT Melakukan Penjaringan Calon Anggota Periode 2023-2028

Must Read

KUPANG – METROPAGINEWS.COM || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT saat ini tengah melakukan penjaringan calon anggota Bawaslu NTT Periode 2023-2028. Pelaksanaan perekrutan sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 17 April – 3 Mei 2023.

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 133/ KP. 01. 00/ K1/ 04/ 2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi NTT masa jabatan tahun 2023 – 2028.

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi NTT akan melalui proses penjaringan, pemilihan, hingga penetapan. Proses ini juga akan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional hingga prinsip afirmasi dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapan.

Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipastikan mengakomodir pendaftar dari kaum perempuan dan disabilitas. Hal itu dikemukakan Ketua Tim Seleksi Bawaslu NTT, Ernesta Uba Wohon saat menggelar konferensi pers di Hotel Amaris Kupang, pada Selasa, 18 April 2023.

Menurut Ernes, Tim seleksi Bawaslu NTT sedikitnya akan mengakomodir keterwakilan dari perempuan sebanyak 30 persen di setiap tahapan yang ada.

“Sosialisasi sudah mulai kami lakukan, maka hari ini, kami secara resmi membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat NTT untuk turut serta pada rekrutmen calon komisioner Bawaslu NTT,” katanya.

Selain itu, kata dia, terkait afirmasi keterwakilan, selain dari perempuan juga dibuka bagi masyarakat NTT dan kaum disabilitas.

Sementara, Mikhael Feka, SH., MH mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam program pengawasan pemilu dan pilkada 2024, baik dengan mengikuti program Bawaslu yang tersedia maupun melakukan pengawasan secara mandiri.

“Bentuk partisipasi masyarakat juga bisa direalisasikan secara nyata dengan ikut mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi NTT. Ia berharap besarnya partisipasi masyarakat dalam mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi NTT nantinya akan menghasilkan Pengawas Pemilu yang berintegritas dan menghasilkan calon-calon pemimpin yang berkualitas,”katanya.

Ahli Hukum Pidana ini, menekankan pentingnya integritas calon komisioner Bawaslu. “Kita berkomitmen, memilih yang terbaik, dengan mengedepankan integritas calon, kita betul betul selektif menyeleksi, dan mendeteksi sejauh mana integritas diluar dari ilmu kepemiluan dari calon nantinya,” jelasnya.

Mikhael menambahkan, Ujung tombak pengawasan pemilu adalah Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten, panwas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara. Lembaga ini dibentuk berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang kini mengalami pergeseran orientasi mendasar pada dua hal: pertama, derajat independensi, tampak dari sumber rekrutmen keanggotaan pengawas pemilu berasal dari kelompok masyarakat indepen-den nonpartai.

Kedua, tugas dan wewenang pengawasan kini mengalami penguatan dari sebelumnya hanya sebagai “hakim garis”, sekarang Bawaslu akan tampil lebih powerful . Pasalnya, UU Pemilu memberikan tugas dan wewenang baru bagi Bawaslu dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih adil, bersih, dan demokratis melalui UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Di tengah minimnya kualitas politik masyarakat, parpol, dan politisi, dibutuhkan upaya-upaya serius penyelenggara pemilu dan masyarakat sipil untuk bersama memperbaikinya agar pilkada bisa melahirkan para pemimpin daerah berkualitas, berintegritas, bermoral, dan bertanggung jawab untuk daerahnya serta Indonesia yang bermartabat,” jelasnya.

Sedangkan, Dosen politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang mengatakan, ada tiga tahapan seleksi yaitu tahap administrasi, tahap CAT, psikotes, dan kesehatan serta tahap wawancara. “Setiap tahap sistemnya gugur ketika tidak memenuhi syarat maka akan dengan sendirinya gugur,” jelasnya.

Untuk tahapan CAT dan Psikotes, Sambungnya, Timsel bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Psikotes dan Kesehatan bakal bekerja sama dengan Polda NTT. “Kali ini dibutuhkan dua orang sehingga tahapan akhir nanti kita wawancara 8 orang kemudian yang lolos 4 orang dan dikirim ke Bawaslu RI untuk fit and proper test kemudian diputuskan 2 orang untuk mendampingi 3 orang yang lain berdasarkan hasil seleksi tahun lalu,”tandasnya.

Bawaslu NTT Melakukan Penjaringan Calon Anggota Periode 2023-2028
Bawaslu NTT Melakukan Penjaringan Calon Anggota Periode 2023-2028

BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan

Ia berharap pula kepada publik untuk mengawasi tim seleksi (Timsel) yang terdiri atas M. Ernesta Uba Wohon (Ketua Timsel), Alwan Ola Riantoby (Sekretaris Timsel), Mikhael Feka, Ahmad Atang dan Eusabius Separera Niron.

“Kami meminta publik untuk terus mengawasi timsel dan memberi masukan agar kami benar-benar bisa optimal menghasilkan calon terbaik yang akan berkontribusi maksimal dalam mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil di Provinsi NTT kelak,” katanya.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

a. Persyaratan calon :

– Warga Negara Indonesia;
– Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
– Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
– Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
– Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
– Berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
– Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
– Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
– Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu;
– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
– Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
– Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
– Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
– Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.

b. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi NTT dengan melampirkan:

– Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi NTT;
– Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
– Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
– Daftar Riwayat Hidup (DRH);
– Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
– Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
– Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
– Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
– Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
– Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
– Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
– Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
– Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
– Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
– Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Ketentuan lain:

– Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
– Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi NTT dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman https://ntt.bawaslu.go.id/
– Dokumen pendaftaran dapat dikirim: melalui pos kilat khusus ke Kantor Tim Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Jl. Bundaran PU No. 1 Tuak Daun Merah 85111-Kupang-NTT-Hotel Amaris Kupang.
Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy;
– Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 17 April s.d 3 Mei 2023 (Pada Hari dan Jam kerja)
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.


(Alberto)

ONLINE TV NUSANTARA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Perkara Sangria Resto, Eksepsi Kompetensi Absolut Pihak Ellen Sulistyo Ditolak Hakim

SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Eksepsi kompetensi Absolut tergugat 1 Ellen Sulistyo ditolak oleh hakim dalam sidang putusan sela dalam...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5373