BerandaPELAYANAN MASYARAKATBeni Biki Soroti Pelayanan BPN Jakarta Utara: Jangan Bedakan Masyarakat, Pers Juga...

Beni Biki Soroti Pelayanan BPN Jakarta Utara: Jangan Bedakan Masyarakat, Pers Juga Harus Dihormati

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Persoalan pelayanan publik di Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Utara mendapat sorotan. Sejumlah wartawan yang mendatangi kantor tersebut pada Senin (31/8/2026) mempertanyakan keberadaan nota kesepahaman (MoU) antara BPN Jakarta Utara dengan salah satu media online.

 

Para wartawan meminta agar kerja sama tersebut dievaluasi, bahkan dicabut apabila dalam pelaksanaannya berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda terhadap insan pers dalam memperoleh informasi.

Sorotan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Beni Biki, adik kandung keluarga korban tragedi Tanjung Priok. Ia meminta Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara membenahi kualitas pelayanan sekaligus memastikan seluruh masyarakat, termasuk wartawan, mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai ketentuan.

“Pelayanan kepada masyarakat harus dipermudah. Jangan pernah membeda-bedakan masyarakat, terlebih terhadap insan pers yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Beni Biki.

Menurut Beni, persoalan pelayanan publik bukan sekadar bagaimana sebuah urusan administrasi diselesaikan, tetapi juga menyangkut prinsip kesetaraan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Terlebih, kata dia, wartawan memiliki tugas jurnalistik yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pers menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, akses wartawan terhadap informasi publik harus tetap ditempatkan dalam koridor aturan dan prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan kedekatan atau kerja sama tertentu.

“Kalau memang ada prosedur yang harus dipenuhi, sampaikan dengan jelas. Kalau ada kekurangan dokumen, jelaskan apa yang harus dilengkapi. Jangan masyarakat dibuat bingung,” katanya.

MoU dengan Media Jangan Menimbulkan Persepsi Eksklusivitas

Beni menilai kerja sama antara lembaga pemerintah dengan perusahaan media pada dasarnya harus ditempatkan secara transparan dan profesional.

Menurutnya, keberadaan MoU tidak boleh menimbulkan persepsi bahwa media tertentu mendapatkan akses atau perlakuan khusus, sementara wartawan dari media lain justru mengalami hambatan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Jangan sampai ada kesan hanya media tertentu yang mendapatkan kemudahan akses. Pers itu bukan hanya satu media. Semua insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik harus diperlakukan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia meminta Kepala BPN Jakarta Utara melakukan evaluasi internal terhadap pola pelayanan dan komunikasi antara petugas dengan masyarakat maupun wartawan.

Beni juga mengingatkan bahwa kritik dari wartawan maupun masyarakat seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap institusi.

Sebaliknya, kritik dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan pemerintah agar semakin terbuka dan dipercaya masyarakat.

Kepala BPN Diminta Hadirkan Pelayanan yang Transparan

Beni berharap Kepala BPN Jakarta Utara dapat memastikan seluruh jajarannya memberikan pelayanan secara profesional, transparan, ramah, dan humanis.

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya merasa takut atau ragu ketika datang ke kantor pemerintahan untuk mendapatkan pelayanan.

“Jangan sampai masyarakat merasa dipersulit ketika membutuhkan pelayanan. Semua harus dilayani dengan baik dan adil,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat ketentuan maupun persyaratan tertentu, petugas cukup menjelaskannya secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui langkah yang harus dilakukan.

Bagi Beni, kepastian prosedur merupakan bagian penting dari pelayanan publik.

“Kalau persyaratannya jelas, sampaikan. Kalau ada kekurangan, beri tahu. Yang penting masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak dipingpong,” katanya.

Ia berharap BPN Jakarta Utara dapat menjadi institusi pelayanan pertanahan yang terbuka terhadap kritik, mudah diakses, serta memberikan pelayanan tanpa membedakan latar belakang, profesi maupun kepentingan masyarakat.

“Kami berharap BPN Jakarta Utara menjadi kantor pelayanan yang terbuka, mudah diakses dan memberikan rasa keadilan kepada semua masyarakat,” pungkasnya.

Perlu Keterangan BPN

Terkait permintaan sejumlah wartawan untuk mengevaluasi atau mencabut MoU dengan salah satu media online, hingga berita ini diterbitkan pihak Kantor Pertanahan Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar, tujuan, serta mekanisme kerja sama tersebut.

METROPAGINEWS.COM membuka ruang bagi pihak BPN Jakarta Utara maupun pihak media yang disebut dalam persoalan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.

(Tjip)

Komentar Klik di Sini