Minggu, Desember 15, 2024

Beraksi di 10 TKP, Penjambret Ditangkap Polisi

Must Read
CILACAP – METROPAGINEWS.COM || Pelaku jambret, P (38), warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, harus terhenti aksi brutalnya. Ia yang selama ini diburu Satreskrim Polresta Cilacap tak bisa berbuat apa-apa. Bahkan, P harus menggunakan kursi roda karena salah satu kakinya dilumpuhkan timah panas. Dan ia ditangkap setelah melakukan aksi di 10 tempat berbeda. Kasus ini diungkap Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasat Reskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko, Jumat (22/12/2023).
Beraksi di 10 TKP, Penjambret Ditangkap Polisi
Pelaku diwawancara Ka satreskrim Polresta Cilacap. (Foto: Dok Humas Polresta Cilacap)
“Pelaku merupakan residivis 5 kali dengan kasus yang sama, dengan modus menyasar perempuan dan anak-anak. Pelaku melancarkan aksinya di waktu sore dan malam hari di tempat sepi, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya. Pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk berfoya-foya,” kata Guntar.
Perwira polisi berpangkat Kompol ini menambahkan, ada beberapa korban yang mengalami luka berat. Dua korban mengalami luka berat.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Guntar menimpali, pelaku terbilang tega, karena korban sampai mengalami patah tulang di bagian selangka.
Untuk itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Estanto)

Facebook Comments

Latest News

Adisatrya Reses di Kesugihan Cilacap, Singgung Soal Koperasi

CILACAP - METROPAGINEWS.COM || Adisatrya Suryo Sulisto, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari PDI Perjuangan menggelar Reses Masa...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463