CILACAP – METROPAGINEWS.COM || Pelaku jambret, P (38), warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, harus terhenti aksi brutalnya.Ia yang selama ini diburu Satreskrim Polresta Cilacap tak bisa berbuat apa-apa. Bahkan, P harus menggunakan kursi roda karena salah satu kakinya dilumpuhkan timah panas. Dan ia ditangkap setelah melakukan aksi di 10 tempat berbeda. Kasus ini diungkap Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasat Reskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko, Jumat (22/12/2023).
“Pelaku merupakan residivis 5 kali dengan kasus yang sama, dengan modus menyasar perempuan dan anak-anak. Pelaku melancarkan aksinya di waktu sore dan malam hari di tempat sepi, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya. Pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk berfoya-foya,” kata Guntar.
Perwira polisi berpangkat Kompol ini menambahkan, ada beberapa korban yang mengalami luka berat. Dua korban mengalami luka berat.