JAKARTA – METROPAGINEWS COM II Dalam rangka menjalankan Perda 5 tahun 2024 tentang trasportasi di DKi jakarta.Kasatpel dishub Kecamatan Tanjung Priok mengadakan sosialisasi memasang spanduk peringatan bagi pemilik kendaraan yang parkir di sembarang tempat seperti,parkir di lahan pasilitas umum,taman dan trotoar marka jalan di dua kelurahan Sunter jaya dsn Sunter Agung kecamatan Tanjung Priok.Kamis (16/1/2025). Parkir liar
Rafles Kasatpel Dishub Kecamatan Tanjungpriok mengatakan, kita perlu mengadakan penyuluhan supaya masyarakat mengenal tentang perda 5 tahun 2024.tentang trasportasi pasal 62 ayat 3 di larang parkir di sembarang tempat pasilitas umum marka jalan di sepanjang danau Sunter dan sekitarnya yang ada di dua Kelurahan Sunter Agung dan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung priok
Apabila pemgemudi masih bandel tetap parkir di sembarang tempat akan di kenakan pencabutan pentil dan pendererekan, ujarnya.(Cip)
Komentar Klik di Sini