BerandaDaerahDeadlock! Sengketa Lahan Tambak di Sidodadi Meledak, Ahli Waris Siap Gugat ke...

Deadlock! Sengketa Lahan Tambak di Sidodadi Meledak, Ahli Waris Siap Gugat ke Pengadilan

BANYUWANGI – METROPAGINEWS.COM || Proses mediasi sengketa lahan antara ahli waris almarhum Mudimah Sahri dengan pihak pengelola tambak Sumber Hasil berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang digelar di Kantor Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, pada Senin (27/4/2026), menemui jalan buntu setelah kedua belah pihak gagal mencapai mufakat.

Dalam forum tersebut, pihak ahli waris dihadiri oleh Budi Hartono, SH selaku kuasa pendamping, bersama Busairi, Busi’ah, M. Romli, dan Miswan. Sementara itu, pihak tambak Sumber Hasil diwakili oleh Kusnan (Kepala Desa Sumberkencono) dan Jatu Tara Oktariani selaku admin tambak.

Deadlock! Sengketa Lahan Tambak di Sidodadi Meledak, Ahli Waris Siap Gugat ke Pengadilan

Mediasi turut disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Babinsa Djumadi, Bhabinkamtibmas Rizky Arif, perangkat desa Sumardi, serta Kepala Dusun Muhammad Sholeh.

Setelah melalui musyawarah dan pembahasan, kedua pihak tetap bersikukuh pada pendiriannya masing-masing. Pemerintah Desa Sidodadi selaku mediator akhirnya menyatakan proses mediasi selesai tanpa hasil.

“Karena tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada para pihak untuk menempuh jalur hukum atau upaya lain sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan dari pihak pemerintah desa.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

Usai mediasi, perwakilan tambak, Jatu Tara Oktariani, memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya melambaikan tangan sebagai tanda penolakan saat dimintai komentar.

Sebaliknya, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Budi Hartono, menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Kami akan melanjutkan ke proses hukum dan segera melengkapi berkas-berkas yang diperlukan,” tegasnya.

Sengketa ini bermula saat ahli waris, Juhamah bersama anaknya Romli, didampingi Budi Hartono, mendatangi Kantor Desa Sidodadi pada Senin (6/4/2026). Mereka mempertanyakan status lahan seluas hampir satu hektare yang diduga kini dikuasai pihak tambak Sumber Hasil.

Berdasarkan data kerawangan Desa Sidodadi, lahan tersebut tercatat atas nama Mudimah Sahri sejak tahun 1991. Namun di lapangan, lahan itu telah menjadi bagian dari kawasan tambak yang disebut-sebut telah dikelola selama kurang lebih 40 tahun.

Deadlock! Sengketa Lahan Tambak di Sidodadi Meledak, Ahli Waris Siap Gugat ke Pengadilan

Pihak ahli waris menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli ataupun pengalihan hak atas lahan tersebut kepada pihak mana pun. Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan tambak mulai beroperasi sekitar tahun 1990. Mudimah Sahri sendiri diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1984, dengan hak waris beralih kepada Juhamah, Busiah, dan Rohani beserta keturunannya.

Sebelumnya, proses mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali. Undangan mediasi pertama pada Rabu (8/4/2026) tidak dihadiri pihak tambak. Pada mediasi kedua, Senin (13/4/2026), pihak tambak sempat hadir dan menunjukkan sejumlah dokumen. Namun pada mediasi ketiga, mereka kembali absen, hingga akhirnya mediasi keempat menjadi penutup tanpa kesepakatan.

(Venus)

Komentar Klik di Sini