BerandaHukumDemi Amanah UUD 1945 dan Semangat Reformasi: LPKAN Desak Pembentukan Satgas Langsung...

Demi Amanah UUD 1945 dan Semangat Reformasi: LPKAN Desak Pembentukan Satgas Langsung di Bawah Komando Presiden

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) memandang bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.

Sejalan dengan semangat Reformasi 1998 yang menuntut terwujudnya pemerintahan yang bersih, LPKAN menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri/Mabes Polri atas keberanian mereka mengungkap sejumlah kasus besar, seperti dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang menyebabkan blackout, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta temuan terbaru Kortastipidkor berupa uang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD) di Kafe de’Clan pada 8 Juli 2026.

“Prestasi aparat penegak hukum ini adalah cahaya di tengah gelap. Bukti bahwa semangat reformasi belum mati. Namun, rakyat juga berhak bertanya, kapan uang triliunan itu kembali? Kapan koruptor besar benar-benar jera?” tegas Ali, Ketua Umum LPKAN.

Mengapa Dibutuhkan Langkah Luar Biasa?

1. Skala kerusakannya luar biasa

Korupsi saat ini bukan lagi kasus kecil, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melumpuhkan:

* Rakyat: mati lampu, harga naik, dan lapangan kerja hilang.
* Negara: BUMN strategis dirampok, APBN mengalami kerugian besar.
* Masa depan: dana pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan IKN terancam.

2. Tantangannya luar biasa

Koruptor saat ini beroperasi lintas negara, lintas lembaga, dan menggunakan jaringan yang semakin canggih. Jika aparat penegak hukum bekerja sendiri-sendiri, penanganannya akan kalah cepat.

3. Amanat UUD 1945 menuntut tindakan luar biasa

Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Oleh karena itu, negara hukum tidak boleh kalah oleh mafia hukum.

Solusi Konstitusional: Perpres dan Satgas Langsung di Bawah Presiden

Untuk menghormati kerja aparat penegak hukum sekaligus mempercepat proses pemberantasan korupsi, LPKAN mendesak Presiden Republik Indonesia segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Satgas Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara.

Satgas tersebut dibentuk oleh Presiden dan berada langsung di bawah komando Presiden sebagai implementasi kewenangan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UUD 1945.

Demi Amanah UUD 1945 dan Semangat Reformasi: LPKAN Desak Pembentukan Satgas Langsung di Bawah Komando Presiden

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

Lima mandat utama Satgas berdasarkan Perpres:

1. Orkestrasi Nasional

Menyatukan Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, BPK, dan Kementerian Keuangan dalam satu komando guna menghindari tumpang tindih penanganan perkara, sehingga kasus batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel dapat ditangani secara terpadu.

2. Akselerasi Penanganan

Menargetkan penyelesaian klaster kasus-kasus besar dalam waktu satu tahun. Rakyat membutuhkan kepastian, bukan proses yang berlarut-larut.

3. Asset Recovery Secara Masif

Melacak, memblokir, dan menyita aset para koruptor, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk aset dalam mata uang USD maupun SGD. Selanjutnya, aset tersebut dikembalikan kepada rakyat melalui program bantuan sosial, pendidikan, dan layanan kesehatan.

4. Pencegahan Sistemik

Memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola di sektor BUMN, minerba, dan keuangan negara agar praktik korupsi tidak kembali terulang.

5. Penguatan Aparat Penegak Hukum

Memberikan dukungan hukum, intelijen, dan dukungan kebijakan agar Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri semakin kuat serta bebas dari intervensi.

“Dengan Perpres ini, kita bukan menggurui aparat penegak hukum. Justru kita menguatkan tangan mereka. Semangat Reformasi menuntut negara hadir dengan keberanian luar biasa untuk melawan kejahatan luar biasa,” lanjut Ali.

Peringatan untuk Negara

LPKAN mengingatkan bahwa apabila langkah tersebut tidak segera diambil, maka yang dikhianati bukan hanya uang negara, tetapi juga amanat UUD 1945 dan semangat Reformasi 1998.

“Jangan sampai pada tahun 2045 kita hanya mewariskan ‘Indonesia Emas’ di atas kertas, sementara anak cucu kita menerima beban utang dan kerusakan akibat korupsi.”

“Bapak Presiden, sejarah akan mencatat. Terbitkan Perpres. Bentuk Satgas. Pimpin langsung. Ini bukan soal popularitas, melainkan soal menyelamatkan NKRI. Demi UUD 1945, demi Reformasi, dan demi masa depan rakyat,” tutup R. Mohammad Ali Zaini, Ketua Umum LPKAN Indonesia.

(Redho Fitriyadi)

Komentar Klik di Sini