KEBUMEN-METROPAGINEWS.COM || Pemuda Pancasila Gelar aksi Damai di kantor Kejari Kebumen pada tanggal 30 September 2024 Ratusan anggota pemuda Pancasila (PP) kebumen menggelar aksi damai didepan kantor Kejari Kebumen aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan pemuda Pancasila terhadap Kejari Kebumen.
Dalam aksi damai tampak hadir ketua pemuda Pancasila kebumen Edy Purwanto (Bos Wanto) dan Ketua pemuda Pancasila kabupaten Banjarnegara (Dwi),sujud Sugiarto, pengacara muda pemuda Pancasila (Kartiko) para ketua PAC 26 kecamatan di kabupaten kebumen, seluruh Fungsional jajaran pengurus PAC pemuda Pancasila se-kabupaten kebumen.
Didepan kejaksaan negeri kebumen ketua MPC pemuda Pancasila di dampingi Sujud Sugiarto beserta ratusan ormas pemuda Pancasila berorasi yang mengecam bahwa hukum di kabupaten kebumen sudah mencederai hati rakyat, yang mana para oknum LSM yang sengaja membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam dan pamerankan didepan umum sebagaimana Vidio yang Viral hanya dihukum 4 bulan kurungan penjara, jelas hukum di kebumen sudah tidak tegak lurus dan ada indikasi keberpihakan tegasnya
Usai orasi ratusan pemuda Pancasila memasang spanduk yang berukuran besar dipagar kejaksaan negeri kebumen bertuliskan Hukum Di Kebumen Diduga Dikebiri,dan tulisan Apa Kalian Buta, Pecat Oknum Mafia Hukum Di Kebumen.
Sementara itu perwakilan 15 orang lainnya dari ormas Pemuda Pancasila mendatangi polres kebumen yang di komandoi ketua MPC Besama Sujud Sugiarto serta Kartiko menemui Kapolres kebumen AKBP Recky yang di wakili oleh kasat Reskrim AKP La Ode Arwan Syah, Dalam Audensi nya Pemuda Pancasila menanyakan perihal tidak dicantumkannya dalam berkas acara Perkara ( BAP) dalam kasus oknum LSM harimau, yang mana pada saat itu terdapat tujuh bila senjata tajam dan satu senjata yang diduga adalah senjata api illegal.
Menanggapi hal tersebut AKP La Ode Arwan Syah menjelaskan “Bahwa Yang beredar pada saat penangkapan oknum LSM Harimau itu benar ada 7 bilah senjata tajam dan 1 buah barang yang menyerupai sejanta api, barang tersebut ada Airsoft gun dan 5 butir amunisinya, dan para pelakunya sudah di lakukan proses hukum dengan pasal UU Darurat, ujarnya
Lebih lanjut ia menjelaskan “Memiliki Airsoft gun bukalah suatu pidana atau pelanggan hukum, namun kewenangan kepolisian Kepada pemilik yang kedapatan membawa atau menyimpan adalah mengamankan barang tersebut dan tidak dapat di jerat pidana, yang bisa menyebabkan pidana bilamana airsoft gun tersebut di pakai misalnya untuk memukul, menciderai, atau di pergunakan untuk kejahatan baru bisa di pidanakan tutup nya
Pewarta: Heri