SIDOARJO – METROPAGINEWS.COM || Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo Kecamatan Taman, diduga ada praktek Pungutan Liar (Pungli). Rata-rata masyarakat yang mengurus program sertifikat massal ditarik Rp 300 ribu untuk mengurus perolehan hak diantaranya jual beli, waris dan hibah.
Tidak hanya jual beli, waris dan hibah, oknum perangkat desa juga menarik sejumlah uang Rp 300 ribu per-orang hanya yang membutuhkan buka buku letter C. Untuk diketahui Letter C ini merupakan tanda bukti berupa catatan yang berada di Kantor Desa/Kelurahan.
Hal tersebut diungkapkan kepada awak media yang mendapatkan pengakuan dari warga RW 07 yang mengaku ditarik sejumlah uang hanya untuk buka data letter C
“Setelah kita bayar PTSL Rp 150 ribu, namun kalo buka letter C di desa saya kena 300 ribu,” Ungkap Ucup (bukan nama sebenarnya) mengaku jika dia saat itu bersama empat orang membayar Rp 1,2 Juta.
Selain buka letter C di desa, untuk mengurus surat perolehan hak seperti hibah, jual beli dan waris. Oknum perangkat desa juga menarik sejumlah uang yang sama yakni Rp 300 ribu.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Dari total kuota 1500 berkas diperkirakan perputaran uang pungli di Desa Trosobo, Kecamatan Taman sebesar hampir setengah milliar.
Sementara itu pihak BPN Sidoarjo dan Kejaksaan sudah mengingatkan saat penyuluhan PTSL di Desa Trosobo, hari Rabu 30 Agustus 2023 kemarin, jangan ada pungli.
“Kepada tiga pihak agar jangan sampai ada warga yang dirugikan. Tiga pihak tersebut adalah 1. Kades beserta jajaran, 2. Panitia PTSL, 3. Warga,” Ujar Wahid Jaksa bidang intelijen, Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang saat itu bertugas sebagai narasumber dalam sosialisasi PTSL.
Sementara itu Sujarwo dari perwakilan BPN Sidoarjo, menegaskan biaya PTSL Rp 150 ribu itu sudah termasuk patok sebanyak empat buah dan materai 2 lembar. “Saya tegaskan lagi, jika ada punggutan liar diatas Rp 150 ribu, saya bisa memutuskan PTSL akan ditunda,” Ungkap Sujarwo dalam pemaparannya saat kegiatan penyuluhan PTSL di kantor Desa Trosobo.
[Redho]