BANYUMAS – METROPAGINEWS.COM || Kasus dugaan perampasan barang oleh karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kemuning Mitra Persada resmi dilaporkan ke Polresta Banyumas. Laporan ini dilayangkan oleh Ratna Yulianti, pemilik barang yang diambil secara paksa dari rumah ibunya, Musliah, warga Desa Karangpetir, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.Jumat (8/8/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 13 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Sebanyak tujuh orang karyawan KSP, termasuk pimpinan cabang bernama Mohamad Yamin, diduga mendatangi rumah Musliah dan melakukan penarikan sejumlah barang secara paksa karena keterlambatan angsuran.
Adapun nama-nama karyawan yang ikut dalam penarikan tersebut berinisial El, Gr, Ba, Hr, Rk, dan Bw. Mereka disebut melakukan tekanan dan intimidasi terhadap Musliah yang diketahui masih memiliki sisa tunggakan sebesar Rp 3.920.000.
Barang-barang yang diambil antara lain:
1 unit kulkas
1 set speaker (raispuker)
1 unit mesin cuci
5 kursi makan
Namun, menurut Ratna Yulianti, seluruh barang tersebut bukan milik Musliah, melainkan milik pribadinya sebagai anak dari Musliah. Merasa dirugikan dan barang miliknya dirampas tanpa dasar hukum yang sah, Ratna Yulianti yang didampingi kuasa hukumnya Edi Sanjaya & Rekan, melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas pada Kamis malam, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kuasa Hukum: “Ini Bisa Dikatakan Perampokan”
Dalam keterangannya, Edi Sanjaya menyampaikan bahwa tindakan para karyawan KSP melampaui batas hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Karena kerugian klien kami cukup jelas, dan barang-barang tersebut bukan milik debitur, kami anggap tindakan ini adalah perampasan. Bahkan bisa dikategorikan sebagai perampokan karena dilakukan malam hari dan tanpa dasar hukum yang sah,” ungkap Edi.
Edi berharap laporan yang telah mereka ajukan mendapat atensi dari aparat penegak hukum.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Klien kami mengalami kerugian materiil dan psikologis, sementara pihak KSP tidak memiliki hak atas barang tersebut,” tambahnya.
Profil KSP Kemuning Mitra Persada
KSP Kemuning Mitra Persada diketahui berkantor di Jl. Kober No. 7, Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas. Koperasi ini memiliki izin usaha berdasarkan SIUP/ SK MENKOP UKM No: 229/PAD/M.KUK2/VII/2016.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KSP Kemuning Mitra Persada belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Pihak kepolisian pun belum memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai status penanganan kasus ini.
(KN/BMS)
Komentar Klik di Sini