Rabu, Desember 4, 2024

Diduga Palsukan Dokumen, WN China Diamankan Kantor Imigrasi Cilacap

Must Read

CILACAP – METROPAGINEWS.COM || Kantor Imigrasi Cilacap, Jumat (3/11/2023) lalu mengamankan WN China, SL. Ia langsung diamankan setelah diduga melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian pada saat mengajukan permohonan paspor RI.

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Jawa Tengah, Is Edi Eko Putranto saat konferensi pers mengatakan, hari Jumat tanggal 3 Kantor Imigrasi Cilacap telah berhasil mengamankan seorang warga negara asing berkebangsaan China dengan inisial SL, yang ingin mangajukan permohonan paspor RI.

“Diduga WNA tersebut telah melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya, Selasa (7/11/2023).

Diduga Palsukan Dokumen, WN China Diamankan Kantor Imigrasi Cilacap
Konferensi pers kasus pemalsuan dokumen oleh WN China, SL. (Foto: Dok Humas Imigrasi Cilacap)

Pasal tersebut menerangkan bahwa memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut, dan berikan tindakan keimigrasian berupa deportasi atau kita naikkan ke proses pro justitia,” tandas Edi.

BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan

Edi menambahkan, perbuatan WN China itu terungkap pada saat SL mengajukan pembuatan paspor.

Pada tahap wawancara, petugas Imigrasi curiga pada saat pemohon paspor diduga menggunakan dokumen palsu.

“Berkat kejelian dan kerja sama yang baik di pemeriksaan lanjut, ternyata ditemukan bahwa pemohon paspor tersebut adalah warga negara asing,” tegasnya.

Diduga Palsukan Dokumen, WN China Diamankan Kantor Imigrasi Cilacap
Konferensi pers kasus pemalsuan dokumen oleh WN China, SL. (Foto: Dok Humas Imigrasi Cilacap)

Hal itu terbukti dengan adanya paspor berkebangsaan China dan dokumen-dokumen lainnya yang ingin digunakan untuk mengajukan paspor Republik Indonesia.

“Modus pembuatan paspor palsu, yang bersangkutan telah memiliki persyaratan untuk mengajukan layaknya bagi pemohon paspor Republik Indonesia,” kata Edi.

Karena itu, pihaknya mengimbau pada saat membuat paspor atau perizinan agar lebih jeli, sehingga ke depan tidak dijumpai lagi permasalahan seperti ini. tutupnya.


(Estanto)

Facebook Comments

Latest News

Polres Pelabuhan Ungkap Peredaran 60 Kg Ganja Kering dan 392 Butir Inex

Jakarta- METROPAGINEWS.COM II Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering dengan total berat 60...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463