BerandaLintas PeristiwaDiduga Terjadi Perampasan Unit Motor oleh Oknum Debt Collector PT Adira Finance,...

Diduga Terjadi Perampasan Unit Motor oleh Oknum Debt Collector PT Adira Finance, LPKNI Klaten Turun Tangan

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Kasus dugaan perampasan sepeda motor oleh tiga oknum debt collector dari perusahaan pembiayaan PT Adira Dinamika Multifinance dilaporkan ke Polres Klaten, Minggu (14/7/2025). Kejadian tersebut menimpa Angki Febriani Ayu, seorang mahasiswi asal Desa Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten.

 

Insiden penyitaan unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max bernopol AD-6310-AC terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Namun yang menjadi sorotan, tindakan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum, dan dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau dokumen resmi dari pihak perusahaan pembiayaan.

Motor Ditarik Saat Dipinjam Teman

Saat kejadian, sepeda motor tidak berada dalam penguasaan pemilik sah, melainkan sedang dipinjam oleh PM (18), seorang teman adik kandung Angki. Motor telah dipinjam PM selama tiga hari.

 

PSX 20250713 111804

Pada hari kejadian, PM yang tengah berboncengan dengan pacarnya merasa dibuntuti oleh tiga orang tak dikenal. Setelah sampai di rumah, ketiga orang tersebut ternyata adalah debt collector PT Adira Finance, yang langsung meminta PM menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan.

Lokasi penarikan terjadi di kediaman PM di Dusun Ngemplak, Desa Manjung, Kecamatan Ngawen, Klaten. PM bahkan dibawa ke kantor PT Adira Finance di Klaten bersama motor tersebut. Karena merasa takut, PM akhirnya menandatangani dokumen penyerahan motor.

Orang Tua Lapor LPKNI: “Ini Perampasan!”

Orang tua Angki, Yitno Margono, yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Klaten untuk meminta pendampingan hukum.

“Penyitaan ini tanpa prosedur dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik motor. Ini masuk kategori perampasan,” tegas Yitno.

 

Menanggapi hal itu, Slamet Komarudin, Ketua LPKNI Kabupaten Klaten, menyampaikan bahwa tindakan oknum debt collector tersebut telah melanggar aturan hukum, terutama terkait mekanisme eksekusi jaminan fidusia.

“Tugas debt collector adalah menagih, bukan menarik kendaraan. Untuk bisa menarik unit, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu mendaftarkan jaminan fidusia dan mengantongi sertifikat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Slamet.

 

Harus Lewat Pengadilan, Bukan Sepihak

Slamet mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2009, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak leasing atau kreditur. Eksekusi hanya dapat dilakukan melalui pengadilan, dan dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan putusan hukum tetap.

“Banyak perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan cara lama, menyuruh DC menarik kendaraan di lapangan. Padahal ini bertentangan dengan putusan MK dan Undang-Undang Jaminan Fidusia,” tambahnya.

 

Edukasi untuk Konsumen: Jadilah Konsumen Cerdas!

Sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat, Slamet Komarudin juga menyampaikan panduan praktis yang wajib diketahui oleh para debitur:

Tips Menghadapi Debt Collector:

– Minta identitas dan surat tugas resmi dari debt collector
– Cek keaslian surat dari perusahaan pembiayaan
– Jangan serahkan unit kendaraan, STNK, atau kunci kepada debt collector
– Jangan tanda tangan surat apapun, termasuk serah terima kendaraan

Jika tindakan tidak sah tetap dilakukan, masyarakat diimbau untuk melapor ke polisi atau menghubungi lembaga perlindungan konsumen terdekat untuk mendapatkan pendampingan hukum.

LPKNI Dampingi Laporan ke Polres Klaten

Atas dasar laporan dari pihak keluarga korban, LPKNI Klaten telah melakukan pendampingan dan advokasi hukum, serta mengantar laporan resmi ke Polres Klaten untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai mendapat keadilan. Konsumen harus dilindungi dari praktik-praktik sewenang-wenang,” tutup Slamet Komarudin.

Reporter : Desi

Editor: Redaksi MetropagiNews

#KonsumenCerdas #DebtCollector #AdiraFinance #LPKNI #Klaten #PerampasanUnit #JaminanFidusia #PutusanMK

Komentar Klik di Sini