GRESIK – METROPAGINEWS.COM || Divisi Hukum (Divkum) Polri mengadakan penyuluhan hukum secara zoom meeting di Command Center Lantai 2 Gedung SPKT Polres Gresik. Acara ini dihadiri oleh Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhita Kuncoro Putro beserta anggota Polres Gresik. Selasa (27-02-2024)
Materi penyuluhan yang disampaikan membahas tentang undang-undang ITE dan berbagai jenis pelanggarannya, seperti cyberbullying, hacking, dan penyebaran konten ilegal.
Selanjutnya membahas KUHP dan berbagai jenis pelanggarannya, seperti pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan.

Kemudian membahas tentang konsep restorative justice, yang mengedepankan penyelesaian perkara pidana dengan cara musyawarah dan mufakat antara korban dan pelaku.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Wakapolres Kompol Danu Anindhita Kuncoro Putro menyampaikan tujuan penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota Polres Gresik tentang hukum, khususnya terkait dengan UU ITE, KUHP, dan restorative justice.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
“Dengan demikian, diharapkan anggota Polres Gresik dapat lebih profesional dalam menangani perkara hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
UU ITE mengatur tentang berbagai jenis pelanggaran yang terjadi di dunia digital, seperti cyberbullying, hacking, dan penyebaran konten ilegal. Sementara KUHP mengatur tentang berbagai jenis pelanggaran pidana, seperti pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan.
Terakhir Restorative justice adalah konsep penyelesaian perkara pidana dengan cara musyawarah dan mufakat antara korban dan pelaku.

Komentar Klik di Sini