SIMALUNGUN – METROPAGINEWS.COM || Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) melakukan aksi di depan pengadilan kota pematangsiantar, dalam Orasinya, Bara Hati mengecam keras putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang hanya menjatuhkan Vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus Narkoba, yakni DJ Tata Nabila, Doni Surya, dan Anggi Widayat.
Dalam konferensi pers yang digelar di depan kantor pengadilan pematangsiantar jalan Sudirman, Jumat (25/10/2025), BARA HATI menilai putusan tersebut sangat mempermalukan wajah penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menyebut putusan itu terlalu ringan dan menunjukkan lemahnya komitmen aparat peradilan dalam pemberantasan narkoba.

Dia juga menambahkan, bahwa Putusan Hakim tersebut sangat mengecewakan bagi rakyat, dimana Barang bukti (BB) sabu 12,40 gram dan 9 butir ekstasi tidak bisa dianggap kecil, dan Vonis ringan ini sangat jelas mencederai hukum di indonesia Ujarnya ke Media.
Dalam hal ini, BARA HATI menyatakan dukungan penuh terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang dengan integritas tinggi mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurut Zulfikar, langkah hukum Jaksa Ester adalah bentuk keberanian dan komitmen terhadap keadilan di tengah dugaan intervensi hukum.
“Kami berdiri bersama Jaksa Ester. Ia simbol keberanian di tengah tekanan. Banding yang dia ajukan adalah bukti bahwa hukum tidak boleh tunduk pada permainan kotor,” ujarnya.
Melalui Surat Terbuka Nomor: 012/ST-BARA-HATI/X/2025, BARA HATI mendesak Pengadilan Tinggi Medan agar meninjau kembali seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bara Hati juga meminta Mahkamah Agung RI memeriksa hakim yang menangani perkara tersebut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran etik atau intervensi.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Selain soal vonis, BARA HATI juga menyoroti maraknya tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematangsiantar yang dinilai menjadi sarang peredaran narkoba dan degradasi moral.
Beberapa tempat disebut beroperasi di sekitar rumah ibadah dan lembaga pendidikan, seperti Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring dan Anda Karaoke di Jalan Ahmad Yani.
Bara Hati juga meminta Pemerintah kota pematangsiantar jangan tutup mata. Tempat hiburan Malam ini bukan hanya melanggar izin usaha, tapi juga merusak moral masyarakat.dan kepada aparat agar jangan diam, apabila diam berarti ada yang tidak beres,” pungkas Zulfikar.
BARA HATI juga menyoroti Studio 21, yang sebelumnya ditutup karena kasus narkoba namun kini kembali beroperasi.
“Kalau tempat yang pernah terlibat narkoba bisa buka lagi, itu bukan sekadar kelalaian. Itu pembiaran. Kami minta Presiden dan Kapolri turun tangan,” ujarnya.
Lain halnya, Toko Masyarakat kota pematangsiantar Aris siringo ringo SH. menyampaikan dalam hal Narkoba bahwa ini musuh kita bersama, jika hal ini tidak di tangani dengan serius, lni dapat merusak generasi Bangsa.
Mendengar hal ini, saya sangat kecewa Dengan barang bukti lebih dari 12 gram dan 9 butir Ekstasi, hakim seharusnya menjatuhkan hukuman minimal 5 tahun keatas, bukan 2,6 tahun. Ini keputusan yang tidak profesional, tegas Aris.
Aris juga menilai diskresi hakim harus berdasarkan substansi perkara dan keadilan publik, bukan semata pertimbangan subjektif.
Saya sangat menyesalkan ke putusan hakim tersebut, dan saya sangat mendukung penuh Keputusan banding yang di lakukan oleh Jaksa Ester.dan Jaksa Ester adalah langkah yang tepat dan patut di Apresiasi. Ini wujud profesionalitas jaksa yang sejalan dengan instruksi Jaksa Agung agar jaksa dipercaya publik,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan, agar ketua pengadilan, dan hakim yang menangani kasus Narkoba Dj Tata Nabila cs segera di copot dari jabatannya, karena sangat mengecewakan masyarakat, pungkasnya.
(Sondang Lumban raja)


Komentar Klik di Sini