BerandaDaerahDr. Didi Sungkono: Polri di Hari Bhayangkara ke-80 Harus Kembali ke Jati...

Dr. Didi Sungkono: Polri di Hari Bhayangkara ke-80 Harus Kembali ke Jati Diri Aslinya, Pelindung dan Pengayom Rakyat Berlandaskan Moralitas Tribrata Rastra Sewakottama

SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Rabu, 1 Juli 2026, tepat Polri sebagai bagian dari penjaga negeri memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Pengamat kepolisian asal Surabaya, Didi Sungkono, menyampaikan pandangan, gagasan, serta saran untuk institusi kepolisian, baik di masa sekarang maupun masa yang akan datang. (30/06/2026).

“Polri itu lahir dari masyarakat, dari rakyat yang memberikan gaji kepada seluruh anggota Polri, baik itu lulusan Akademi Kepolisian maupun bintara. Negara mendapatkan anggaran dari uang rakyat, uang masyarakat. Polri merupakan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Polri sebagai pelaksana UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, seharusnya membuat anggota Polri semakin profesional dan proporsional, apalagi masa pensiun juga sudah diperpanjang oleh wakil rakyat,” ujar Didi.

Menurut Didi, kultur dan karakter anggota Polri menjadi salah satu hal yang harus diperbaiki. Budaya arogan, “ngepres masyarakat”, gila hormat, serta alergi terhadap kritik harus dihilangkan.

“Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) harus menjadi prioritas. Masyarakat menginginkan anggota Polri yang bersikap humanis dan jujur agar ke depan semakin diterima oleh masyarakat. Rakyat mayoritas berasal dari kalangan sederhana, kelompok marjinal, serta kelompok yang menjadi korban atau sering dikorbankan,” ungkap Didi.

Didi mengatakan, masyarakat mengidolakan sosok polisi seperti Jenderal Hoegeng, seorang aparat penegak hukum yang peduli, memiliki simpati dan empati, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran demi tegaknya hukum yang adil, beradab, dan bermartabat.

“Di Hari Bhayangkara ke-80 ini, rakyat akan selalu berharap aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri, menjadi sosok yang bersahaja, memperjuangkan masyarakat, serta menjadi pelindung dan pengayom masyarakat sebagaimana penjabaran dari lambang Polri.

Sudah bukan eranya lagi aparat yang bermental bejat, bermental ‘kanebo’, maupun bermental ‘buldozer’. Model aparat seperti itu akan membuat masyarakat semakin muak,” ujarnya.

Didi menegaskan, anggota Polri yang hebat dan istimewa adalah anggota yang dapat dibanggakan oleh masyarakat serta mampu menjadi panutan dan contoh.

“Kalau tidak diterima oleh masyarakat, bagaimana sosok anggota Polri bisa menjadi role model? Reformasi SDM Polri tentunya harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari jajaran paling atas. Reformasi Polri bukan dari bawah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penguatan bidang Propam dan Paminal agar benar-benar transparan.

“Jangan sampai ada istilah ‘jeruk makan jeruk’, saling mengamankan. Masyarakat sekarang sudah semakin cerdas dan tidak mudah dibodoh-bodohi lagi,” lanjut Didi.

Didi Sungkono menjelaskan bahwa Rastra Sewakottama merupakan semboyan dan nama lambang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Rastra Sewakottama berasal dari bahasa Sanskerta. Semboyan ini memiliki arti ‘Polri adalah Abdi Utama daripada Nusa dan Bangsa’ atau ‘Pelayan Utama Bangsa’,” jelasnya.

Menurutnya, lambang institusi Polri yang diresmikan pada 1 Juli 1954 sebagai brata pertama dari Tri Brata memiliki filosofi yang mendalam.

“Salah satunya adalah perisai yang melambangkan tugas Polri sebagai pelindung rakyat dan negara.

Sedangkan tiang dan pancaran obor menggambarkan semangat Polri dalam memberikan penerangan, mengayomi, dan menyadarkan hati nurani masyarakat, bukan untuk berbuat arogan dan menindas rakyat.

Sementara tangkai padi dan kapas mewakili cita-cita bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” ujar Doktor Ilmu Hukum tersebut.

Didi juga menjelaskan bahwa tiga bintang dalam lambang Polri melambangkan Tri Brata sebagai pedoman moral dan filosofi hidup kepolisian.

Dr. Didi Sungkono: Polri di Hari Bhayangkara ke-80 Harus Kembali ke Jati Diri Aslinya, Pelindung dan Pengayom Rakyat Berlandaskan Moralitas Tribrata Rastra Sewakottama

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

“Sedangkan warna hitam dan kuning memiliki makna tersendiri. Hitam melambangkan keabadian dan ketenangan agar tidak goyah dalam situasi apa pun, sedangkan kuning melambangkan kebesaran jiwa,” tambahnya.

Menurutnya, inti dari semua hal tersebut adalah Polri harus kembali dekat dengan masyarakat.

“Polisi harus merakyat. Korps Bhayangkara harus menghindari arogansi, menjaga etika, dan selalu menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

Menjunjung tinggi moralitas, polisi harus menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam kehidupan sosial maupun pelayanan publik,” urainya.

Didi menambahkan, kepolisian harus menjaga netralitas dan mengabdi secara murni untuk negara serta rakyat, tanpa kepentingan politik praktis.

“Di Hari Bhayangkara ke-80 ini, Polri harus benar-benar mereformasi birokrasi agar ke depan anggota Polri menjadi lebih profesional, cerdas, bermoral, dan modern,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa anggota Polri tidak boleh melemahkan atau mematikan daya nalar sehat, daya berpikir kritis, dan rasionalitas masyarakat.

“Dalam menegakkan hukum, Polri diberikan kewenangan diskresi dan ADR. Hal tersebut juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukum diharapkan dapat menjadi dinamis dan progresif.

Jika masyarakat tidak mendapatkan keadilan, maka hukum akan diabaikan. Polisi selain sebagai penegak hukum juga harus menjadi penegak keadilan. Tidak boleh menegakkan hukum dengan menginjak-injak perangkat hukum itu sendiri,” ujar Didi.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan bahwa anggota Polri dilarang keras bersikap arogan dan sewenang-wenang dalam menjalankan tugas.

“Hal tersebut sudah diatur jelas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Polri sebagai institusi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat diwajibkan menjunjung tinggi sikap humanis serta mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dasar hukumnya adalah UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan KUHPerdata,” ujar Didi.

Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara melanggar hukum.

“Prinsip dan aturan utama terkait larangan arogansi di tubuh kepolisian harus dijalankan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menghilangkan perilaku arogan, menghindari tindakan sewenang-wenang, dan lebih mengedepankan kesopanan saat bertugas.

Wakapolri juga telah mengeluarkan buku pedoman perilaku bagi anggota agar terhindar dari tindakan arogan, gaya hidup mewah (hedon), hingga pamer kekayaan (flexing).

Anggota Polri yang terbukti melanggar SOP atau bersikap arogan dapat dikenakan sanksi disiplin maupun sanksi kode etik melalui Komisi Kode Etik Polri,” jelasnya.

Didi mempertanyakan mekanisme pengawasan apabila laporan masyarakat terkait anggota Polri tidak ditangani secara maksimal.

“Kalau anggota Polri yang melakukan pelanggaran melapor ke Propam, lalu jika laporan yang ditangani Propam berjalan lamban dan tidak sesuai SOP, masyarakat mau melapor ke mana? Ini yang harus dijawab oleh Kapolri,” ungkap Didi Sungkono.

(Redho)

Komentar Klik di Sini