KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Temuan mengejutkan di sektor pertambangan Klaten! PT Wis Makmur Perkasa dan PT Berkah Alam Prima diduga melakukan pelanggaran serius mulai dari data yang tidak masuk akal, beroperasi tanpa izin, hingga abaikan aturan lingkungan. Pengamat menyoroti tindakan dinas terkait yang terlihat tidak bergerak dan seolah menutup mata terhadap kasus ini.Senin ( 18/5/2026)
PT Wis Makmur Perkasa dan PT Berkah Alam Prima menjadi sorotan publik setelah ditemukan berbagai dugaan pelanggaran teknis, administrasi, hingga peraturan perlindungan lingkungan. BwH, seorang pengamat dan aktivis lingkungan yang juga aktif mengawal sektor pertambangan, mengungkapkan temuan mengejutkan saat ditemui awak media di kediamannya.

PT WIS MAKMUR PERKASA: DUGAAN PELANGGARAN MULTIPEL, IZIN DIANGGAP UGAL-UGALAN
Ketika dikonfirmasi terkait dugaan kesalahan teknis dan administrasi yang terjadi, Direktur PT Wis Makmur Perkasa (WMP) Widodo Kusno Prawiro Yudha menyatakan bahwa masalah tersebut merupakan urusan konsultan yang menangani perizinan perusahaan. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan nomor kontak yang bisa dihubungi untuk konfirmasi lebih lanjut terkait temuan yang dilontarkan.
BwH menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4 Tahun 2021, kegiatan pertambangan dengan luasan tertentu atau yang memiliki potensi dampak besar wajib memiliki dokumen lingkungan yang sesuai dengan standar. “Umumnya, luasan lahan di atas 5 hingga 10 hektar atau kegiatan yang berisiko tinggi wajib menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sedangkan yang skala lebih kecil menggunakan Uji Kelayakan Lingkungan-Uraian Pencegahan Lingkungan (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Penyelenggaraan Usaha Lingkungan (SPPL),” ujarnya.
Menurut BwH, PT Wis Makmur Perkasa memiliki luasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebesar 15,74 hektar namun hanya menggunakan izin UKL-UPL, padahal skala kegiatan yang dilakukan dan jumlah cadangan material menunjukkan potensi dampak yang signifikan. “Dokumen IUP OP menyatakan jumlah cadangan terbukti sebesar 1.000.000 meter kubik, namun rencana produksi tahunan mencapai 250.000 meter kubik per tahun selama 5 tahun yang berarti total produksi akan mencapai 1.250.000 meter kubik. Ini jelas tidak sesuai dan menunjukkan adanya praktik beranak pinak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas BwH.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, PT Wis Makmur Perkasa seharusnya membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Klaten sebesar Rp 3,125 miliar untuk komoditas pasir dan Rp 1,875 miliar untuk komoditas sertu, uruk, dan batu – dengan total keseluruhan mencapai Rp 5 miliar per tahun. “Kita perlu meminta data resmi ke dinas terkait untuk memastikan apakah pajak tersebut sudah dibayarkan secara penuh dan tepat waktu. Pemilik izin pertambangan wajib membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahun dengan syarat telah melunasi seluruh kewajiban pajak daerah,” tegasnya.

Selain masalah izin dan pajak, ditemukan pula berbagai dugaan pelanggaran lain pada PT Wis Makmur Perkasa:
– Pergeseran lokasi penambangan: Wilayah izin resmi berada pada koordinat 110°32’50″E – 110°33’10″E dan 7°38’20″S – 7°38’40″S, namun kegiatan penambangan dilakukan di titik 7°38’28.0752″S | 110°32’55.3848″E tanpa adanya klarifikasi resmi terkait pelebaran koordinat wilayah izin.
– Penggunaan alat berat berlebih: Izin hanya mengizinkan penggunaan 1 unit ekskavator, namun di lapangan ditemukan sebanyak 5 unit yang seluruhnya beroperasi aktif.
– Melampaui jam kerja: Ditemukan aktivitas ekskavator masih berjalan pada pukul 17.45 WIB pada hari Jumat (08/05/2026), padahal ketentuan jam kerja yang diizinkan adalah antara pukul 08.00 – 16.00 WIB.
– Desain lereng tidak sesuai standar: Seharusnya dibuat dengan kemiringan maksimal 51 derajat, namun faktanya tebing galian dibuat tegak lurus yang sangat berpotensi menyebabkan longsor. Bahkan pada awal tahun 2026, perusahaan diduga telah mengalami insiden kecelakaan yang memakan korban jiwa seorang pekerja.
– Overload armada transportasi: Izin hanya mengizinkan muatan maksimal 5 meter kubik per unit dumptruck, namun ditemukan beberapa armada yang membawa muatan lebih dari 11 meter kubik.
– Reklamasi tidak dilakukan: Tidak ditemukan upaya apapun untuk melakukan reklamasi lahan pasca penambangan, bahkan tanah subur yang berada di sekitar lokasi diduga telah dijual ke pihak ketiga.
– RKAB dan Kepala Teknis Tambang belum jelas: Masih belum dapat dikonfirmasi apakah RKAB tahunan telah dibuat sesuai dengan aturan, serta siapa yang menjabat sebagai Kepala Teknis Tambang (KKT) yang bertanggung jawab atas keselamatan dan teknis operasional penambangan.
PT BERKAH ALAM PRIMA: PENAMBANGAN SEBELUM IZIN, LANGSUNG DI LAHAN WARGA
Pada PT Berkah Alam Prima yang beralamat di Sungai Manggal, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, juga ditemukan berbagai dugaan pelanggaran serius yang tidak kalah mengkhawatirkan. “Izin perusahaan seharusnya diberikan untuk kegiatan penambangan di alur sungai, namun kenyataan di lapangan menunjukkan mereka melakukan penambangan di atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga masyarakat,” ucap BwH.
Selain itu, izin IUP OP perusahaan baru resmi dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2024, namun aktivitas penambangan sudah dimulai sejak tanggal 28 September 2023 – yang berarti perusahaan telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin selama lebih dari 5 bulan. Luas wilayah izin resmi hanya 6,72 hektar, namun pada papan reklame yang dipasang di lokasi dicantumkan luas lahan mencapai 12,6 hektar dan seperti halnya PT Wis Makmur Perkasa, perusahaan ini juga hanya menggunakan izin UKL-UPL.
“Bahkan hingga saat ini, kedua perusahaan tersebut masih dibiarkan terus beroperasi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Klaten. Secara kasat mata, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten terlihat tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, yang berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara dan merusak kondisi lingkungan sekitar,” pungkas BwH.
KONFIRMASI KE DINAS ESDM BELUM DAPAT JAWABAN
BwH telah melakukan konfirmasi ke Kacabdin ESDM Budiyono sejak 11 Mei 2026, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban resmi.
Ia juga menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk mengkonfirmasi temuan ini kepada Kepala Bidang Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral (Kacabdin ESDM) Budiyono. Hal ini membuatnya merasa ada unsur penyembunyian informasi atau ketidakberanian pihak dinas untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP: PERIZINAN TERGANTUNG JENIS KEGIATAN
Srihadi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kabupaten Klaten menjelaskan bahwa kewajiban memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL tidak hanya ditentukan berdasarkan luasan lahan yang digunakan, tetapi juga jenis kegiatan usaha yang dilakukan. “Dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021, tidak semua usaha dengan luasan lebih dari 5 hektar wajib memiliki AMDAL. Kita harus mengetahui secara jelas jenis usaha dan kegiatannya terlebih dahulu untuk menentukan dokumen lingkungan yang dibutuhkan,” paparnya.
Untuk kegiatan galian C seperti yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut, ia mengakui bahwa untuk luasan lahan 15,74 hektar perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan apakah perizinan yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan “Dalam peraturan pertambangan untuk galian C Kalau di dalam permen LHK No 4 tahun 2021 itu bila luasan tambang 15,74 Ha itu seharusnya mereka memakai UKL UPL atau amdal.
Dan berdasarkan Permen LHK 4/2021 tersebut luasan yang masuk AMDAL untuk kegiatan pertambangan dengan KBLI 08103 bila luasan lebih dari >200 ha,”paparnya.
DISHUB: PENINDAKAN KE KEWENANGAN POLISI
Kadis Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten menyatakan bahwa penindakan terhadap pelanggaran terkait muatan overload pada armada transportasi dan pelanggaran jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan berada di bawah kewenangan kepolisian. “Informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut telah kami sampaikan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
KAPOLRES KLATEN: AKAN LAKSANAKAN PENINDAKAN GABUNGAN
AKBP Moh Faruk Rozi, Kapolres Klaten, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah sering melakukan tindakan penindakan dan himbauan terkait berbagai pelanggaran yang terjadi di sektor pertambangan. “Kami telah mengarahkan Kasat Lalu Lintas untuk melakukan koordinasi yang intensif dengan Dishub Kabupaten Klaten untuk melaksanakan penindakan secara gabungan terhadap pelanggaran yang terjadi, terutama terkait muatan overload dan operasional di luar jam yang diizinkan,” ujarnya.
“Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan peraturan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan kepentingan publik dan negara. Semoga temuan ini dapat menjadi dasar bagi penegakan hukum yang tegas dan adil, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjalankan usaha dengan bertanggung jawab,”pungkas BwH
( Desi )


Komentar Klik di Sini