PEMATANGSIANTAR – METROPAGINEWS.COM | Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencoreng dunia pendidikan. Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pematangsiantar, Edward Simarmata, dituding melakukan pungutan liar melalui komite sekolah, penjualan baju olahraga, hingga dugaan markup pengadaan buku perpustakaan tahun anggaran 2023–2024.
Praktik tersebut memicu keresahan orang tua siswa dan menuai sorotan publik.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, Senin (29/9), menegaskan pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran sekolah, khususnya dana BOS.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat mencerdaskan anak bangsa, bukan ladang mencari keuntungan. Kami mendesak Kejaksaan, Kepolisian, hingga BPK untuk serius mengaudit dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran di SMA N 2,” ujarnya.
Melanggar Regulasi
Henderson menilai praktik pungutan yang dilakukan melalui komite sekolah jelas melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang komite melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Begitu pula dengan penjualan baju olahraga yang diduga bermotif mencari keuntungan pribadi.
Selain itu, dugaan markup pengadaan buku perpustakaan dengan nilai ratusan juta rupiah disebut sebagai bentuk tindak pidana korupsi. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 3 mengancam pelaku dengan pidana seumur hidup atau penjara 1–20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
“Kalau dugaan markup ini terbukti, maka kepala sekolah bisa dijerat pasal tipikor. Aparat tidak boleh hanya berhenti di audit, tetapi harus membawa kasus ini ke ranah hukum jika ada kerugian negara,” tegasnya.
Akan Dikawal ke Meja Hijau
DPP KOMPI B berkomitmen terus mengawal kasus ini. Henderson juga mendesak Dinas Pendidikan Sumut dan Ombudsman agar mengevaluasi kinerja Edward Simarmata yang dinilai telah mencoreng dunia pendidikan.
“Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut. Uang rakyat untuk pendidikan jangan dipermainkan. Kami siap kawal sampai ke meja hijau,” pungkasnya.
Pihak Sekolah Membantah
Sementara itu, Amos Panggabean, yang menjabat PKS/Humas SMA N 2, saat dikonfirmasi beberapa hari lalu membantah tudingan tersebut. Menurutnya, pengutipan yang dilakukan di sekolah sudah melalui prosedur resmi, termasuk penjualan baju olahraga.
“Kami tidak merasa melakukan pelanggaran apa pun. Semua sudah sesuai aturan,” kata Amos.
Kasus ini kini terus menjadi sorotan, terutama dari orang tua siswa yang berharap aparat penegak hukum bertindak cepat demi menjaga marwah dunia pendidikan.
(S. Hadi Purba)


Komentar Klik di Sini