JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Dalam penyidikan kasus dugaan penipuan oleh WO Ayu Puspita, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu A, sebagai pemilik dan D, yang menjalankan sebagian besar operasional dan berperan aktif menarik korban.
Hal Ini dikonfirmasi oleh Kombes Pol Erick Frendriz, Kapolres Metro Jakarta Utara saat menemui media di Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (9/12/2025).
“A, perempuan, dan D, laki-laki. Yang mana perannya yaitu A sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan, kemudian D yang membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut, yang aktif membantu,”Â
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Onkoseno Grandiarso, menjelaskan, A sebagai pemilik mengorganisir seluruh kegiatan sementara D bertugas membujuk para customer.
 “D ini yang berperan aktif juga membujuk pada para korban untuk menambah jumlah DP-nya,” jelas Seno saat menemui media pada Selasa (9/12/2025).

BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Seno mengatakan modus yang digunakan WO Ayu Puspita adalah menawarkan paket pernikahan dengan harga promo.Â
Pada pelaksanaannya, sejumlah layanan tidak dipenuhi meskipun klien telah membayar lunas.
“Ya itu, memberikan promo dengan harga yang lebih murah, pada kenyataannya tidak terlaksana,” ucapnya.Â
Selain konsumen, sejumlah vendor juga melapor karena tidak menerima pembayaran dari pihak WO.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Pihak kepolisian juga membuka peluang bagi korban lain untuk melapor.
(Tjip)

Komentar Klik di Sini