KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Bapas Kelas II Klaten ikuti rakor tindak lanjut SEMA Nomor 2 Tahun 2026 bersama PN Klaten dan unsur APH, tegaskan komitmen wujudkan persidangan elektronik yang optimal dan profesional.Kamis (30/7/2026)
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas II Klaten, Chandra Kurniawan, menghadiri Rapat Koordinasi yang digagas Pengadilan Negeri Klaten bersama seluruh unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dan Penasihat Hukum se-Kabupaten Klaten, Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah konkret tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana dan Anak Secara Elektronik.
Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Klaten R. Aji Suryo, S.H., M.H., beserta Panitera PN Klaten, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klaten, Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas II B Klaten, jajaran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klaten, serta para Penasihat Hukum yang berpraktik di wilayah hukum Kabupaten Klaten.

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua PN Klaten menekankan bahwa keberhasilan implementasi persidangan elektronik sangat bergantung pada kesatuan persepsi dan kerja sama yang erat antar seluruh pemangku kepentingan.
“SEMA Nomor 2 Tahun 2026 adalah pedoman teknis yang wajib dipahami dan dilaksanakan secara bersama-sama oleh seluruh aparat penegak hukum. Melalui rapat koordinasi ini, saya berharap tercipta kesamaan pemahaman, alur komunikasi yang efektif, serta kolaborasi yang semakin kokoh agar persidangan elektronik nantinya berjalan lancar, optimal, dan tidak menemui kendala teknis,” ujar Aji Suryo.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Klaten, Chandra Kurniawan, menyampaikan komitmen penuh lembaganya untuk menyelaraskan seluruh langkah dan aturan demi keberhasilan sistem baru ini.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperjelas alur teknis pelaksanaan, serta memperkuat jalinan sinergi antar lembaga dalam menerapkan persidangan berbasis elektronik. Bapas Klaten sepenuhnya mendukung upaya modernisasi peradilan ini demi pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ungkap Chandra.
Kehadiran perwakilan Bapas Klaten dalam rapat ini merupakan bukti nyata komitmen lembaga pemasyarakatan untuk terus memperkuat kerja sama dengan seluruh unsur penegak hukum. Diharapkan melalui koordinasi yang berkelanjutan, implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 dapat berjalan optimal, transparan, akuntabel, dan pada akhirnya melahirkan layanan hukum yang semakin cepat, tepat, serta profesional bagi seluruh masyarakat Klaten.
Langkah ini menegaskan tekad seluruh elemen peradilan di Klaten untuk terus berinovasi demi mewujudkan sistem hukum yang modern, efisien, dan mudah diakses masyarakat. Semangat sinergi yang terjalin menjadi pondasi kuat agar kehadiran teknologi dalam persidangan tidak hanya sekadar aturan, namun benar-benar membawa manfaat nyata bagi pencari keadilan di Kabupaten Klaten.
( Desi )


Komentar Klik di Sini