KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Rekomendasi PK Bapas Klaten dipertimbangkan Jaksa, anak dituntut pelayanan masyarakat 80 jam. Pendampingan anak berhadapan hukum UU Perlindungan Anak di PN Klaten kepentingan terbaik anak diutamakan.Selasa (15/9)
15 September 2026 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten melaksanakan pendampingan terhadap anak berinisial M.A.S. dalam rangka persidangan dengan perkara Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan Pledoi. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari proses diversi yang dinyatakan gagal di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Persidangan Tertutup Demi Kepentingan Terbaik Anak
Persidangan dihadiri oleh majelis hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Klaten, anak bersama orang tua, serta penasihat hukum. Sidang dibuka oleh hakim dan dinyatakan tertutup untuk umum sesuai dengan ketentuan persidangan anak. Selama proses persidangan, PK Bapas memberikan pendampingan kepada anak berhadapan dengan hukum sebagai bagian dari tugas memastikan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak selama menjalani proses peradilan.
Tuntutan Sejalan Rekomendasi PK: Pelayanan Masyarakat 80 Jam
Jaksa Penuntut Umum menuntut agar anak dijatuhi pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat selama 80 jam, yang dilaksanakan selama satu jam setiap hari. Tuntutan ini ternyata sejalan dengan rekomendasi PK Bapas yang tertuang dalam laporan penelitian kemasyarakatan yang disusun sebelum persidangan. Hal ini memberikan penegasan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat penting dan dipertimbangkan dalam proses peradilan anak.
“Pendampingan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan perlindungan dan memastikan kepentingan terbaik bagi anak selama proses peradilan. Kami juga terus memberikan pendampingan agar anak dapat mengikuti proses hukum dengan baik dan tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujar Hifni, PK Bapas Klaten.
Mengedepankan Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman
Melalui pendampingan tersebut, Bapas Kelas II Klaten terus berkomitmen menjalankan fungsi pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan masyarakat yang dituntut bukan sekadar hukuman, melainkan jalan bagi anak untuk menyadari kesalahan, berbakti kepada masyarakat, dan kembali ke jalan yang benar tanpa terjebak dalam stigma pidana.
( Desi.)



Komentar Klik di Sini