MUSI RAWAS-METROPAGINEWS.COM || Di saat petani Sumberejo membutuhkan pupuk demi untuk memperoleh panen hasil yang melimpah, namun sungguh teragis untuk menebus pupuk. Anggota Kelompok Tani di bawah pimpinan ketua kelompok tani Saidi
harus mengeluarkan uang cukup besar sekitar Rp .175.000 persak untuk pupuk ponska.
Seperti di katakan Muhadi masyarakat Sumberejo Kampung 2 Anggota kelompok tani yang di ketuai Saidi dirinya harus menebus pupuk dengan harga Rp .175 .000 persak untuk ponska, dan hanya dapat 1 sak untuk lahan sawah setengah hektar. ltu pun untuk mendapatkan nya sangat sulit. Sementara kartu tani kami di pegang pengecer dan tidak di kembalikan,kata Muhadi, Minggu(29/9/2024) .
Muhadi berharap pemerintah Kabupaten Musi Rawas memperhatikan nasib petani. Apalagi pupuk subsidi sangat lah penting untuk menunjang hasil panen yang melimpah.
Menjual belikan pupuk bersubsidi secara bebas di atas het termasuk perbuatan melanggar hukum bisa di ancam uu no 8. Tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dan UU No 8 Tahun 1955 tentang pengusutan,penuntutan dan peradilan ekonomi dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Sedangkan Jaksa Agung St Burhanudin telah memerintahkan jajaran nya lebih serius memberantas mafia pupuk bersubsidi dalam negeri pasal nya, aksi mafia pupuk meresahkan masyarakat terutama petani.
Sementara kepala bpp Kecamatan Megang Sakti di nilai tidak bisa mengawasi pendistribusian pupuk di wilayah nya.
Saat di konfirmasi awak media Irwandi menjawab, untuk Harga sudah sesuai mekanisme.
Sementara Kabid Prasyudi ketika di konfirmasi handphonya nya tidak ada respon
Jelas-jelas pendistribusian pupuk di desa Sumberejo jadi ajang mafia pupuk untuk memperoleh keuntungan pengecer dan distibutor saja.
Pengecer atau kios pupuk Multi Agro Tani sudah berkali kali melakukan penjualan pupuk di atas het.dan menahan Kartu Tani Anggota Kelompoknya.
(Dani)