GRESIK – METROPAGINEWS.COM || Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Gresik sangat berpotensi melibatkan tenaga kerja asing dalam beroperasinya perusahaan nasional maupun multinasional yang ada di sana. Sebagai langkah antisipasi terhadap pelanggaran perizinan, Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Imigrasi Tanjung Perak menggelar Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian terhadap Pengguna Tenaga Kerja Asing di Wilayah KEK Gresik hari ini (29/ 11).
Kegiatan yang digelar di Hotel Horison Gresik itu dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Herdaus. Dia didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Verico Sandi dan jajaran.
“Kami memenuhi undangan dari Kepala Administrator KEK Gresik,” ujar Herdaus.
Acara ini dihadiri oleh forkopimda Kabupaten Gresik dan 24 perusahaan yang beroperasi di KEK Gresik. Herdaus yang mewakili Kakanwil Heni Yuwono dalam sambutannya menyampaikan beberapa poin penting terkait peran imigrasi dalam mendukung perkembangan KEK sebagai inisiatif strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
“KEK merupakan bagian strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, sehingga membutuhkan dukungan dan koordinasi yang sinergis dari semua pihak terkait,” urai Herdaus.
Untuk itu, lanjut Herdaus, imigrasi hadir untuk memberikan fasilitas demi perkembangan dan kemajuan negara. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak akan memfasilitasi kegiatan orang asing di KEK, dengan memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.
“Kami juga sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan Kepolisian, TNI maupun aparat desa setempat untuk mendukung pengembangan KEK, karena diharapkan akan memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat sekitar,” urai Herdaus.
Dengan kemudahan layanan dan fasilitas imigrasi, lanjut Herdaus, diharapkan Pengelola KEK gencar mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) sebagai investor maupun tenaga kerja yang ekspert di bidangnya.
“Untuk mendukung pemanfaatan teknologi tinggi, kami tentu siap memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional kepada WNA,” tegasnya.
Setelah sambutan pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Materi mencakup mekanisme masuknya WNA ke Indonesia, kebijakan visa dan izin tinggal, jenis-jenis visa, pemberian dan perpanjangan izin tinggal, hingga pelaporan keberadaan dan kegiatan orang asing.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para stakeholder di KEK Gresik terkait regulasi keimigrasian. Sehingga dapat mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan investasi di kawasan tersebut.