BOGOR – METROPAGINEWS.COM || Penanganan permasalahan narkotika di Indonesia tidak dapat hanya dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), seluruh elemen masyarakat termasuk di dalamnya Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dituntut untuk turut berperan aktif.
Inpres tersebut selanjutnya diimplementasikan BNN dengan berbagai kerja sama yang dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) bersama sejumlah Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah. Salah satunya yaitu kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah dilakukan oleh BNN pada tahun 2020.
Dalam MoU tersebut BNN dan Bawaslu bersepakat untuk melakukan penyebaran informasi tentang P4GN, melakukan deteksi dini, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia maupun pemanfaatan sumber daya yang dimiliki kedua lembaga negara tersebut untuk dapat saling mendukung.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Kerja sama dan dukungan tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, tetapi juga sebaliknya oleh BNN terhadap Bawaslu seperti pada kegiatan pelatihan Tupoksi dan Sosiokultural Bagi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berlangsung pada hari ini, Rabu (23/8) di Lido, Jawa Barat. Menindaklanjuti MoU yang telah disepakati berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, kegitan pelatihan Bawaslu tersebut dilangsungkan di Pusat Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN.
Dr. Herwyn J. H. Malonda, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Pelatihan Pengawas Pemilu yang diikuti oleh 1.914 peserta tersebut dilaksanakan di empat tempat berbeda yaitu, PPSDM BNN, PUSBANGPEG BKN, IPC Learning Centre, dan Hotel Green Forrest.
Melalui kerja sama dan dukungan antar instansi diharapkan dapat menyukseskan setiap program pemerintah termasuk dalam program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(**)