BerandaDaerahJalan Desa Ditutup Tembok Batako, Hampir 500 Warga Sumberpucung Mengadu: Negara Dinilai...

Jalan Desa Ditutup Tembok Batako, Hampir 500 Warga Sumberpucung Mengadu: Negara Dinilai Absen

MALANG – METROPAGINEWS.COM ||  Akses jalan lingkungan yang selama bertahun-tahun menjadi urat nadi mobilitas warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, kini berubah menjadi tembok bisu. Selasa (13/1/2026).

 

Sejak 30 November 2025, sebuah gang penghubung vital  Gang Hembusan RT 09 RW 01 ditutup total menggunakan tembok batako oleh seorang warga bernama Haji Hadi Parno, dengan dalih bahwa lahan tersebut merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya.

Padahal, jalan tersebut menghubungkan Jalan Raya Provinsi dengan Jalan Raden Patah, dan telah lama difungsikan sebagai jalan umum. Bahkan, jalan itu pernah dibangun menggunakan anggaran Dana Desa dalam program pavingisasi.

Namun kini, akses publik itu “diprivatisasi” secara sepihak tanpa putusan pengadilan, tanpa musyawarah tertulis, dan tanpa mekanisme hukum apa pun.

500 Warga Turun Tangan: Dumas Dilayangkan
Merespons tindakan tersebut, hampir 500 warga resmi menandatangani Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dikirim ke DPRD Kabupaten Malang, Bupati Malang, dan Polres Malang.
Nanang, salah satu aktivis Sumberpucung, menegaskan bahwa penutupan ini telah melumpuhkan aktivitas ekonomi, pendidikan, sosial, hingga ibadah warga.

“Ini bukan sekadar gang. Ini jalur vital warga. Negara harus hadir. Kami minta semua lintas sektor turun ke lapangan membuka kembali akses publik ini,” tegasnya.

 

20260113 123918 0001
Desa: Ada Mediasi, Tapi Tanpa Bukti
Ironisnya, pihak Pemerintah Desa justru terkesan lepas tangan.
Sekretaris Desa Sumberpucung mengklaim telah dilakukan mediasi dan “mufakat” untuk menutup jalan. Namun ketika diminta bukti tertulis hasil musyawarah, pihak desa mengakui:

“Itu cuma lisan. Tidak ada dokumen mufakat.”
Lebih memprihatinkan lagi, pihak desa juga mengakui bahwa jalan tersebut pernah tersentuh Dana Desa, namun tidak tercantum dalam RAB.
“Karena di peta desa jalan itu tidak berbunyi jalan, kami juga bingung,” ucap sekdes.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius: Jika bukan jalan, mengapa negara membiayai pavingisasi di atasnya? Dan jika itu memang SHM pribadi, mengapa Dana Desa bisa digunakan di atas lahan privat?
Negara di Persimpangan
Kasus ini membuka potensi persoalan serius:

 

1 20260113 124130 0000
Dugaan maladministrasi Dana Desa
Dugaan penghilangan akses publik
Dugaan penyalahgunaan SHM untuk menguasai fasilitas umum
Dugaan pembiaran oleh aparatur desa
Lebih dari itu, tembok batako tersebut kini berdiri sebagai simbol: antara hukum yang lumpuh, administrasi yang kacau, dan negara yang absen.
Sampai berita ini ditayangkan, pemilik SHM belum dapat dimintai keterangan.

Jika akses publik bisa ditutup semudah membangun tembok, lalu di mana batas negara melindungi hak warganya?

Reporter : Azz

Komentar Klik di Sini