RANTAU PRAPAT, SUMUT – METROPAGINEWS.COM || Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Rantau Prapat, Khairul Bahri Siregar, membantah keras pemberitaan salah satu media online yang menyebut bahwa lapas yang dipimpinnya telah menjadi “kerajaan” milik warga binaan Primanta Kojek Sembiring alias Ketua Kojek.
Menurut Khairul, informasi tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan. Pasalnya, narapidana yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut sudah tidak lagi menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIA Rantau Prapat.

“Warga binaan yang dimaksud sudah enam bulan lalu kami pindahkan ke Lapas Sipirok. Bahkan, berdasarkan tanggal ekspirasinya, pertengahan Juli kemarin seharusnya ia sudah bebas,” jelas Kalapas Khairul Bahri kepada wartawan.
Ia sangat menyayangkan sikap oknum wartawan yang menulis berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Lapas. Hal ini, menurutnya, mencoreng kredibilitas pemberitaan dan berpotensi menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.
“Aneh sekali, apa maksud oknum wartawan itu? Buat berita sembarangan tanpa konfirmasi kepada saya sebagai pimpinan di sini,” tegas Khairul.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, sebuah media online mempublikasikan berita yang menyebut Lapas Kelas IIA Rantau Prapat menjadi pusat praktik ilegal, mulai dari penipuan daring (scamming) hingga peredaran narkoba, yang diduga dikendalikan oleh Ketua Kojek.
Menanggapi hal itu, Kalapas Khairul menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemberitaan tersebut.
“Kalau tidak ada pertanggungjawaban, maka ini bisa jadi fitnah. Penyebaran berita bohong bisa dijerat hukum, baik melalui UU ITE maupun KUHP. Misalnya, Pasal 390 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang menyebarkan berita palsu dengan maksud menipu masyarakat bisa dihukum penjara hingga dua tahun,” tandasnya.
Pihak Lapas berharap agar media menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas konfirmasi dan verifikasi.
(S. Hadi Purba)


Komentar Klik di Sini