Sabtu, Desember 21, 2024

Kades Arjowilangun Singgung Aset Desa

Must Read

MALANG-Metropaginews.com || Kepala Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Kuswianto, Kupas tentang jenis aset Desa yang tersirat di peraturan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, atau yang sebut juga di Permendagri No 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa, 5/9/2022.

Jenis aset Desa adalah barang yang dimiliki oleh Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, atau dari hasi pembelian atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah, ucap Kuswianto pada wartawan di ruang kenjanya, 5/9/2014.

Lanjut Kuswianto, ia mengupas secara rinci mengenai aset Desa, sebab, jika berbicara tentang aset Desa adalah sesuatu hal yang sangat luas cakupannya, jika kita ulas secara rinci dan memang harus rinci.

“Jenis aset Desa yang di sebut barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, bisa berupa tanah yang kita kenal dengan sebutan Tanah kas Desa (TKD). Dan itu banyak jenisnya seperti di antaranya, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh Desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, maupun yang berupa benda bergerak dan pemandian umum, dan Lain-lain kekayaan asli desa.

Kalau tentang perolehan Hak lainnya yang sah bisa seperti, hasil dari kerjasama pengelolaan pertanian misalnya, dan/atau hasil kerjasama yang lain, baik yang di prakarsai oleh Desa maupun di prakarsai pihak lain, seperti perusahaan atau masyarakat yang mengerjasamakan atau bekerjasama dengan pihak Desa.

Selain itu belum juga membahas tentang penyebutan nama jenis tanah kas Desa, seperti tanah sugu dayo, tanah pengarem-arem, tanah ulayat, dan lain sebagainya. Dan disisi lainnya jika membahas tentang hasil pembelian atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), itu juga bisa di artikan kebarang-barang sisa pakai dari pelaksanaan pembangunan. Contoh seperti sekrop, kaleng atau ember, drum, dan lain sebagainya, itu juga termasuk aset Desa, terang Kuswianto.

Kemudian di setiap jenis aset Desa, terdata secara jelas dan terkodefikasi di pembukuan Desa yang di sebut Inventarisasi aset Desa, dan semestinya itu ada di masing-masing Desa, lanjutnya.

Terlepas dari itu semua, sebenarnya terkait recana penertiban aset Desa di Desa Kalipare itu, sampai saat ini saya tidak tau selain dari pemberitaan. Maka, saya berfikir, yang mau di tertipkan itu apanya?, apakah itu yang di maksut hanya untuk di data bagi seluruh asetnya?, atau di tertipkan yang seperti apa?, ini yang saya belum memahami. Karena, sepengetahuan saya, bahwa di Desa-Desa yang lain itu sudah di tertipkan seperti di Desa ini (Desa Arjowilangun), tegasnya.

Ya… mungkin saja di Desa Kalipare itu ada sebagian aset yang belum di data, lanjut Kuswianto. Dan rupanya jenis aset Desa, kawasan Desa di Kecamatan Kalipare, rata-rata berupa tanah, dan kalau yang berbentuk pasar Desa itu tidak di semua Desa ada, apalagi tambatan perahu, pelelangan ikan, dan kerjasama pertanian, aku kira tidak ada.

Kemudian dalam pengelolaan aset Desa itu prosesnya panjang dan memang harus di lakukan di setiap Desa. Karena, setelah proses di lakukan oleh Desa, selanjutnya akan memiliki acuan hukum yang jelas yang berupa Peraturan Desa (PERDES) dan selanjutnya pula, bagi setiap Kepala Desa di periode-peroide selanjutnya akan mengacu pada Perdes yang ada terkait pengelolaanya selama tidak ada perubahan”, pungkas Kuswianto.

Reporter : Zaenal A.

Facebook Comments

Latest News

Peran Penting Perempuan Dalam Merawat Kerukunan

KLATEN - METROPAGINWES.COM || Hj.Istikomah selaku Ketua PKUB Perempuan Kabupaten Klaten bertekad untuk terus berfokus pada peningkatan peran -...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463