SEMARANG – METROPAGINEWS.COM || Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah merupakan yang terbesar di Indonesia.
Guna lebih mendekatkan layanan tersebut, khususnya terkait legalisasi dan apostille, Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Ditjen AHU menggelar rapat persiapan desentralisasi layanan legalisasi, Jumat (26/5/2023).
Rapat berlangsung di Aula Kresna Basudewa kantor wilayah.
Koordinator Jaminan Fidusia dan Hukum Perdata Umum Ditjen AHU Endah Widyaningsih mengatakan, Ditjen AHU terus meningkatkan inovasi layanan masyarakat melalui desentralisasi layanan legalisasi.
“Desentralisasi layanan yang dimaksud adalah berupa penyediaan alat cetak stiker legalisasi dokumen di Kanwil setempat,” ucapnya.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
Program ini, imbuh Endah, memberi kemudahan kepada masyarakat untuk pengurusan layanan legalisasi lebih cepat, efektif, efisien, dan transparan.
Menurutnya, untuk mengaktivasi layanan tersebut, ia meminta kantor wilayah untuk mempersiapkan sumber daya manusia hingga infrastruktur yang diperlukan.
Menjawab persyaratan tersebut, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Jateng Widya Pratiwi Asmara mengungkapkan kesiapannya dalam mendukung layanan legalisasi dan apostille.
“Kanwil Kemenkumham Jateng sangat mengapresiasi dan sanggup untuk memberikan layanan ini. Kami akan menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan, mulai dari pegawai pemberi layanan, loket, alat cetak, komputer, hingga jaringan internet,” kata Widya.
Ia berharap terjalinnya kerja sama yang baik dengan Ditjen AHU, sehingga pelayanan dapat berjalan sesegera mungkin dengan maksimal.
(Estanto)