CIMAHI – metropaginews.com || Sekretaris Karang Taruna Kota Cimahi, Dani Supriatna, menanggapi di gelarnya acara Ngariung Bareng (Ngaber) dengan mengundang beberapa narasumber dari Praktisi hukum, praktisi akademisi dan praktisi pemerintahan,
“Kami meminta kepada Pembina karang Taruna Kelurahan Cibeber, Untuk Segera Mengevaluasi Kepengurusan Karang Taruna Kelurahan Cibeber,” saat dikonfirmasi di kantor sekretariat Karang Taruna Kota di Jalan Melong Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan, Kamis (26/1/2023).
Karena, kata Dani, atas nama pengurus Karang Taruna Kota Cimahi, sangat menyesalkan apa yang telah dilaksanakan kegiatan tersebut oleh Karang Taruna Kelurahan Cibeber,
“Menurut pandangan kami, bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut, jauh menyimpang dari tugas dan fungsi sebagai Karang Taruna,” terangnya.
Sebagaimana yang diatur dalam peraturan Mentri Sosial, ucap Dani,
” Permensos nomor 25 Tahun 2019, yang mana tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Karang Taruna, berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan bermasalah sosial, dan bukan berperan aktif dalam hukum dan tindak-tindak pidana,” jelasnya.
Selanjutnya kata Dani Kembali, bahwa Karang Taruna sepatutnya
“Sebelum melakukan kegiatannya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pembina terkait pokok bahasan dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
Hal itu sambung Dani, agar tidak menimbulkan polemik di internal Karang Taruna itu sendiri,
“Sekali lagi saya dalam menyikapi kejadian ini, kami pengurus Karang Taruna Kota Cimahi, meminta kepada pembina Karang Taruna Kelurahan Cibeber, untuk mengevaluasi kepengurusan Karang Taruna Kelurahan Cibeber,” tegasnya. (*)